
MORUT, POSONEWS – Polres Morowali utara mengelar konfrensi pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba dari bulan Januari hingga bulan April bertempat di Mapolres Morowali Utara, Rabu (28/4/2021).
Konfrensi pers dipimpin Kapolres Morowali utara AKBP. Bagus Setiyawan didampingi Wakapolres Kompol. Asjik serta Kasat Narkoba dan sejumlah perwira dijajaran Polres Morowali Utara.
Pada kegiatan tersebut, Polres Morowali Utara menghadirkan 4 (empat) orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Petasia, Petasia Timur, Lembo dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Morut AKBP. Bagus Setiyawan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba kurun waktu Januari itu sebanyak 6 kasus. 4 kasus diantaranya sudah selesai dan 2 kasus dalam proses sidik.
Dari 6 kasus tersebut, ada 8 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang laki laki dan 3 orang perempuan, dengan barang bukti yang berhasil disita adalah narkoba jenis sabu dengan berat 10,94 gram dengan TKP 3 kasus di Kecamatan Petasia, 2 kasus di Kecamatan Petasia Timur dan 1 kasus di Kecamatan Mori Atas. Dari kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009.
Sementara di bulan Februari 2021 terdapat sebanyak 11 kasus. Dari jumlah tersebut, 6 kasus diantaranya berhasil diselesaikan sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari 11 kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 20,55 gram dan ganja sintetis sebanyak 1,32 gram dengan 11 TKP yang berbeda. Kesebelas TKP tersebut yakni 3 kasus di Kecamatan Petasia , 4 kasus di Kecamatan Petasia Timur, 2 kasus di Kecamatan Lembo dan 2 kasus di Kecamatan Mori Atas.
Sedangkan kasus serupa di bulan Maret 2021, polisi berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 8 kasus yang semuanya sudah selasai ditangani. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 laki laki dan 2 perempuan.
“Untuk 8 kasus di Bulan Maret, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 18,38 gram dengan TKP di Kecamatan Petasia 6 kasus, Kecamatan Lembo Raya 1 kasus, Kecamatan Mori Atas 1 kasus,” terang Kapolres.
Sementara dalam Bulan April 2021 terdapat 3 kasus dan semuanya selesai dengan tersangka laki laki 3 orang dan barang bukti 6,64 gram sabu dan THD 182 butir. Dengan TKP di tiga kecamatan yakni Mori Atas, Petasia Barat dan Kecamatan Mamosalato masing masing 1 kasus.
Sehinga menurut Kapolres, kurun waktu empat bulan terakhir yakni Januari hingga April 2021, Satuan Narkoba Polres Morut telah berhasil mengugkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 35 orang tersangka yang terdiri dari 30 tersangka laki laki dan 5 tersangka perempuan.
Sementara dari 28 kasus tersebut, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 56,51 gram, ganja sintetis 1,32 gram dan THD 182 butir, yang kesemuanya telah dikemas dalam plastik kecil dan besar dan siap diedarkan.
Seluruh barang haram yang berhasil disita menurut Kapolres, diperoleh para tersangka dari luar daerah Kabupaten Morowali Utara.
“Hingga saat ini Polres Morowali Utara terus berupaya melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diadili,” pungkasnya. CHEM




