Korupsi Dana Komite Sekolah, Jaksa Eksekusi Mantan Kepsek SMAN 1 Poso

0
628
Foto: Kajari Poso Lapatawe Hamka SH,MH didampingi sejumlah Kepala Seksi saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana komite sekolah SMA Negeri 1 Poso Selasa (27/4). (Foto:Ishaq)
- Advertisement -

POSONEWS.Id – Terpidana kasus dugaan korupsi dana komite sekolah SMA Negeri 1 Poso, Hasbollah, Selasa (27/4/2021) kemarin, dieksekusi oleh  Kejaksanaan Negeri Poso atas putusan Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso itu dijemput oleh tim eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Poso untuk selanjutnya ditahan di Rumah  Tahanan kelas IIb Poso.

Menggunakan kemeja lengan pendek motif batik warna biru, Hasbollah resmi mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di gedung  bundar Kejari Poso.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso Lapatawe B Hamka SH, MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 490 K/PID.SUS/2021 tanggal 27 April 2021.

“Kejari Poso langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasbollah dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poso berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Kajari Poso LB Hamka dihadapan wartawan, Selasa (27/04).

Terpidana Hasbollah diketahui terjerat kasus penyalahgunaan pungutan dana PPP/ dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan tahun ajaran 2018/2019.

Sebelumnya perkara tersebut pada tingkat pertama, terdakwa Hasbollah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu. Kemudian Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Poso mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Dan permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim MA. Sehingga dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi JPU Kejari Poso, maka putusan Pengadilan Tipikor PN Palu nomor 16/Pid. Sus-TPK/2020/PIN Pal tanggal 12 Agustus 2020 batal dengan sendirinya.

Ditambahkan Kajari Poso, setelah putusan MA ini, maka terdakwa dipidana selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan penjara. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Perbuatan terpidana adalah menetapkan aturan pungutan dana PPP/Komite, pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa/siswi baru, serta pungutan bimbingan belajar/les yang mana dalam komponen biaya tersebut, ada item tunjangan yang berbentuk uang, yang dinikmati secara pribadi oleh terpidana yang notabene bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2008 dan nomor 17  tahun 2010.

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan peraturan Mendikbud RI nomor 75 tahun 2006, peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017.

Selain Hasbollah, Kejari Poso juga masih menunggu hasil putusan MA terhadap tiga Kepala Sekolah lainnya di Poso, yang terseret kasus serupa.

“Dari empat terdakwa yang kami ajukan kasasi, baru satu terdakwa Hasbollah yang sudah diputus MA. Sementara tiga terdakwa lainnya masih menunggu putusan MA,” tutup Kajari Poso yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin SH, Kasi Intel Farhan SH dan Kasi Datun. LEE

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini