PosoNews.id, Palu- Sebanyak 753 botol madu olahan Indutrsi Rumah Tangga (IRT) di Kota Palu disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penggerebekan yang di lakukan pada Rabu (31/12/2020) pagi oleh polisi Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng di Jalan Anoa ll Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu itu mengamankan tersangka berinisial MR (62) yang sedang mengolah madu dan melakukan pengemasan di dalam botol.
Tersangka mengaku bahwa madu miliknya diproduksi di Makassar serta telah mendapatkan legalitas dan sudah memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan yang ada di Kota Palu.
“Pelaku memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makasar, serta melabeli madu produksinya dengan menyebut madu tawon lebah alam, madu alam lebah hutan dan madu lengkeng lebah madu,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers pada Senin (11/1/2021) pukul 10:00 Wita.
Dalam kasus ini, madu sebanyak 664 botol yang telah diedarkan di Kota Palu turut diamankan karena diketahui tidak memenuhi syarat
“Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat,” terang Didik.
Adapun barang bukti lain yang diamankan polisi yaitu 1.417 botol bahan campuran pembuatan madu, dan perlengkapan untuk mengolah madu.

Untuk diketahui, tersangka MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu kurang lebih 2 tahun dan pemasaran dilakukan sampai di wilayah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara.
Kini tersangka di jerat ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 2 milyar
“Penyidik menjerat tersangka MR sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta undang undang tentang pangan sebagaimana di rubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutup Didik. (NSH)






