PosoNews.id, Poso- Menjelang hari pungut hitung, Rabu 9 Desember 2020, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Poso pada 7 November 2020, menjalani rapid test untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020.
Pemeriksaan Rapid Test ini dimulai pada tanggal 19 November 2020 untuk 152 orang Anggota PPK dan Sekretariat PPK di 19 kecamatan, selanjutnya 1020 orang anggota PPS dan Sekretariat PPS di 170 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Poso. Sementara anggota KPPS dan petugas Trantib TPS dimulai pada tanggal 23 hingga 29 November 2020.
Dari hasil rapid Test tersebut, ada 6 orang anggota PPS, 4 orang Sekretariat PPS, 29 orang anggota KPPS dan 6 orang petugas trantib yang reaktif. Data hasil rapid juga sudah dilaporkan KPU Kabupaten Poso ke pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Poso untuk ditindaklanjuti sesuai protokol kesehatan.
Sesuai ketentuan pedoman teknis pembentukan penyelenggara adhoc, untuk PPS dan PPK ataupun sekretariat yang hasil rapid testnya reaktif maka menjalani karantina mandiri selama 14 hari atau sesuai ketentuan yang ada menurut protokol kesehatan.
Dan apabila masa karantina sudah selesai atau dinyatakan sembuh Covid-19, maka ditunjukan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang, seperti Satgas atau faskes yang melayani.
Sementara bagi KPPS jika berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugas secara permanen maka dilakukan penggantian sesuai mekanisme yang ada. (BN/MS)