Lima Orang yang Diduga sebagai Pemilik dan Pengguna Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Touna

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID, TOUNA – Lima tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), saat sedang menggunakan sabu di Kecamatan Ratolindo.

Kelima tersangka yang dibekuk tersebut yakni
berinisial RL (29) alias R warga Desa Boyabaliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, WM (20) alias UCI, warga Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, MHI (18) alias Hail, warga Desa Kolami Kecamatan Walea Kepulauan Touna, MF (30) alias Isal, wraga Desa Kajulangko Kecamatan Ampana Tete Touna dan DP (20) alias Didit, warga Desa Uerani Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.

“Kelima tersangka diamankan disalah satu rumah tersangka di jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Jumat 13/11/2020 malam,” kata Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Muh. Irham, SH didampingi Kasubag Humas Polres Touna, Iptu Triyanto saat konferensi pers, Kamis (26/11/2020) di ruang Rupatama Polres Touna.

- Advertisement -

Irham menjelaskan,
Peran kelima tersangka adalah sebagai pemilik dari empat paket narkotika jenis sabu serta satu buah kaca pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu yang akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama-sama.

“Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan yakni 4 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 buah pirex yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, 1 lembar plastik klip bening, 2 buah pirex, 2 buah korek gas, 1 buah jarum, 1 buah pembungkus rokok Sampoerna, 1 set alat hisap (bong), uang sebesar sepuluh ribu rupiah, 1 buah pipet dan 1 buah handphone,” beber Irham dihadapan para wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Irham menegaskan, atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Undangan-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.

“Ancaman hukuman kepada kelima tersangka yang diancam dengan pasal berlapis yakni paling singkat 4 tahun dan paling lama selama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupia dan paling banyak 8 miliar rupiah,” sebutnya.

Dia menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan peyelidikan terkait asal muasal narkotika jenis sabu yang dimiliki dan digunakan para tersangka.

” Kelima tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (*RHM)

- Advertisement -