Ratusan Perawat di Poso Aksi Solidaritas Dukung Awaludin

0
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso- Ratusan perawat di Poso yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Poso, menggelar aksi solidaritas memberikan dukungan moril terhadap salah satu perawat yakni Awaludin yang terjerat masalah hukum.

Awaludin merupakan seorang perawat di Kabupaten Poso yang berhadapan dengan persoalan hukum karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Aksi solidaritas itu dilakukan oleh ratusan PPNI Poso di kantor Pengadilan Poso saat berlangsungnya sidang pertama pembacaan dakwaan oleh majelis, Selasa (10/11/20).

- Advertisement -

Prayetno selaku Koordinator aksi menyampaikan, pihaknya meminta kasus yang menimpa rekan seprofesinya agar dipertimbangkan, dan mendapat penangguhan penahanan, mengingat istri dan anak-anaknya membutuhkan kehadiran terdakwa.

“Kami meminta rekan kami diberi penangguhan, aksi ini tentunya sebagai bentuk solidaritas seprofesi terhadap Awaludin seorang perawat yang melaksanakan tugas garda terdepan dalam penanganan covid-19 di pos perbatasan Kabupaten Parigi-Poso,” ucapnya kepada wartawan.

Menurut Prayetno, apa yang dilakukan oleh Awaludin bukan dengan sengaja menyebar hoax atau mencemarkan nama baik. Namun yang dilakukannya untuk kepentingan umum sebagai bentuk antisipasi dalam melakukan pencegahan virus corona agar tidak menyebar luas.

“Dia itu petugas di perbatasan, yang dia lakukan hanya mengantisipasi covid-19 di bulan Maret 2020 lalu, saat itu genting-gentingnya covid-19. Awaludin lakukan sebuah reaksi bentuk kepedulian agar covid-19 saat itu tidak menyebar luas ke wilayah Poso,” tambahnya.

Pihaknya juga sangat bersyukur adanya pengacara yang melakukan pendampingan, bahkan pihak PPNI dari pusat juga turut hadir dalam melakukan pendampingan di persidangan.

“Kami tentunya akan terus melakukan pendampingan terhadap masalah ini,” tegasnya.

Untuk diketahui sebanyak 14 pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Poso atau AAP secara tegas menyatakan sikap untuk siap memberikan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa Awaludin.

Awaludin merupakan warga Kelurahan Lawanga Kecamatan Poso Kota Utara yang diduga menyebar hoax dalam statusnya di media sosial facebooknya beberapa bulan lalu. Awaludin memposting KTP milik salah seorang warga terkait Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona atau Covid-19, yang dikabarkan melarikan diri dari RS Undata Palu.

Terkait postingan itu, Awaludin kemudian ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng yang kasusnya kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dan saat ini telah dilimpahkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Poso. (LEE)

- Advertisement -