Warga “Digiring Paksa”, Puluhan Warga Bete-Bete Datangi Polres Morowali

0
Sejumlah warga Desa Bete-Bete datangi Polres Morowali (foto: Darma)
- Advertisement -

PosoNews.id, Morowali- Puluhan warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali mendatangi Mapolres Morowali, di Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (29/10/2020).

Hal tersebut terkait dengan adanya 5 warga Desa Bete-Bete yang ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Kamis (29/10/2020) sore akibat dari aksi unjukrasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bete-Bete di Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, PT. Hengjaya Mineralindo (HM).

Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin selaku juru bicara (jubir) Polres Morowali saat diwawancara membenarkan adanya penangkapan oknum warga Desa Bete-Bete akibat dari aksi unjukrasa yang menuntut hak-hak masyarakat kepada PT. HM.

“Dalam proses mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati, terjadi aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat. Sebenarnya dari awal kita sudah memberikan adukasi, kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemalangan terhadap perusahaan yang memiliki ijin itu adalah pelanggaran hukum, tindak pidana, itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009. Itu sudah jelas di pasal 162 itu ancaman hukumannya 1 tahun,” ungkap Nasruddin.

- Advertisement -

Ditanyakan soal status oknum masyarakat yang ditangkap, Nasruddin menegaskan bahwa status mereka adalah sebagai saksi. Namun begitu, Nasruddin juga mengakui bahwa penangkapan tersebut juga tidak diawali dengan surat panggilan terlebih dahulu dengan status yang jelas apakah sebagai saksi ataupun tersangka.

“Jadi status mereka ini masih menjadi saksi. Jadi kenapa kita melakukan penangkapan, karena sudah dari awal Korlap, Kepala Desa, sudah kita periksa dan mereka sudah sanksikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pemalangan, makanya kita melakukan penindakan hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, prosedur pemanggilan tersangka dan saksi oleh penyidik telah diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana penyidik harus menyampaikan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. (DRM)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini