POSONEWS.ID – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai terobosan progresif dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Satgas yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid itu dinilai sebagai unit kerja pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria.
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026).
Sebagai bentuk apresiasi, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta untuk mempresentasikan model penanganan konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA.
Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri didampingi Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan melihat secara langsung mekanisme penanganan konflik agraria yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA.
Menurutnya, pembentukan Satgas PKA merupakan kebijakan yang progresif sekaligus berpihak kepada masyarakat. Data dan pengalaman yang diperoleh selama kunjungan akan menjadi bahan masukan bagi penyusunan kebijakan nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri.
“Namun perlu kami tegaskan, ini bukan advokasi kebijakan. Kami lebih ingin berbagi pengalaman dan peran dalam penyelesaian konflik,” katanya.
Pranata juga memastikan berbagai kendala teknis yang dihadapi Satgas PKA akan dibawa dalam forum koordinasi di tingkat nasional.
“Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Febry Joko Arianto mengatakan Kemendagri ingin mempelajari secara mendalam model penanganan konflik agraria yang diterapkan Satgas PKA karena dinilai berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain.
Ia menilai pembentukan Satgas PKA merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat, korporasi maupun pemerintah.
“Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa,” tegasnya.
Febry mengaku baru pertama kali menemukan satuan tugas pemerintah daerah yang secara khusus menangani konflik agraria. Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, ia menilai keberadaan satgas tersebut sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik.
Menurutnya, Sulawesi Tengah berpeluang menjadi pilot project nasional dalam penanganan konflik agraria.
“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA terus membangun kerja sama berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Satgas PKA Paparkan Potret Konflik Agraria di Sulawesi Tengah
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria yang masih membayangi berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Hingga Maret 2026, Satgas PKA menerima laporan konflik pertanahan yang tersebar di 103 desa, mencakup area sengketa seluas 21.107,6 hektare, dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.
Eva menjelaskan, konflik paling dominan berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya memicu konflik sosial, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi daerah dan masyarakat.
Satgas PKA memperkirakan kebocoran penerimaan daerah akibat tidak optimalnya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Di sisi lain, hak masyarakat atas kebun plasma juga belum terpenuhi. Sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, sehingga potensi pendapatan masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun tidak pernah dinikmati.
Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah bertekad menata ulang tata kelola agraria agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya. EKO





