PosoNews.id, Touna – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Touna dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan pembahasan 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul DPRD Kabupaten Touna.
Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay, saat memandu jalannya Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Unauna mengatakan, sesuai agenda acara paripurna hari ini yakni penyampaian surat keputusan pimpinan, tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Rancangan peraturan tentang perubahan APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2020 telah disetujui bersama DPRD dan Bupati Tojo una una, dalam rapat paripurna pada tanggal 17 September 2020, Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi.
“Gubernur Sulteng telah melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang ditetapkan dalam surat Keputusan Gubernur Sulawesi Nomor : 903/375/BPKAD-G. ST/2020 tanggal 22 September 2020 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Touna, tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan Bupati Tojo una una tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Touna tahun anggaran 2020,” urainya.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2020, masih terdapat beberapa catatan yang perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga Badan anggaran DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Touna pada tanggal 24 September 2020, melakukan rapat kerja dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Sulteng.
“Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat (2) dan ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, selanjutnya Pimpinan DPRD melaporkan dalam sidang paripurna,” tambahnya.
Pada rapat Paripurna tanggal 17 September 2020 dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah usul DPRD Kabupaten Touna, Bupati Touna telah menyampaikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah usul DPRD yang pada intinya menyetujui rancangan peraturan daerah usul DPRD Kabupaten Touna untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (**)