POSONEWS, Morut – Pihak Dinas Kesehatan Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di gedung serbaguna Kecamatan Petasia Timur, Rabu (23/9/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Delnan Launde, Sekretaris Dinkes Adipurwanto Kasat Pol PP Buharman, mewakili Kapolres Morowali Utara AKP Y.Pede, Sekcam Petasia Timur Jul Alberkat Ntade, Kabid Kesmas Dinkes Asrina Songko dan Kepala Desa se-Kecamatan Petasia Timur.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Morowali Utara, Delnan Launde, dalam sambutannya memgatakan, Peraturan Bupati ini sehingganya seluruh daerah itu sudah mengimplementasikan pada awal september kemarin, namun karena satu dan lain hal Pebub ini baru ramoung pada minggu kemarin, dan ini perintah langsung dari bapak Bupati yang menunjuk Dinas Kesehatan untuk Sosialisasi bersama dengan pak kasat dan bapak Kapolres dengan tengang waktu seminggu untuk diselesaikan.
Selain itu kata Delnan, Perbup ini diterbitkan berdasarkan instruksi Presiden, dan Menteri Dalam Negeri yang telah lebih dulu diterbitkan pada beberapa waktu lalu.
Delnan Launde menekan, agar protokoler kesehatan benar – benar diperhatikan mengingat Kota Palu sudah kembali menjadi zona merah, sehingga Kabupaten Morowali Utara tetap mewaspadai hal itu.
“Adapun Sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar protokoler kesehatan berupa sanksi sosial berupa dengan membersihkan fasilitas – fasilitas umum selama 60 menit hingga sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda sebanyak Rp500 ribu,” tegasnya. (CHEM)