POSONEWS, Palu, – Polda Sulawesi Tengah menggelar Apel pelepasan tim operasi yustisi dalam rangka penegakkan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng diwakili Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Hery Santoso bertindak selaku pimpinan apel dan dihadiri Unsur forkopimda Sulteng, pejabat utama Polda Sulteng serta peserta apel dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan Kota Palu berlangsung di Jalan Dr. Sam Ratulangi Palu depan Polda Sulteng, Kamis (24/9/2020)
Dalam amanatnya Wakapolda Sulteng mengatakan operasi yustisi adalah merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan.
“Dilingkungan Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Gubernur juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2020 yang nantinya akan dijadikan landasan hukum untuk melaksanakan operasi yustisi ini,” jelas Hery.
Hery menjelaskan, bersama DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota akan dilakukan percepatan pembuatan peraturan daerah yang nantinya akan dijadikan landasan dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan di setiap daerah
“Walaupun dalam pelaksanaannya untuk sanksi administrasi denda belum dapat kita terapkan atau baru sebatas pemberian sangsi teguran lisan, teguran tertulis, Tindakan fisik dan sangsi sosial,” ujarnya
Dia menambakan, selama ini Polri, TNI dan unsur terkait sudah secara rutin melakukan patroli untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan terus memberikan himbauan protokol Kesehatan sebagaimana Instruksi Presiden
Hery berharap kepada tim operasi yustisi agar melaksanakan operasi yustisi secara simpatik dan humanis serta menghindari tindakan-tindakan yang anarkhis, diskriminatif sehingga operasi yustisi menimbulkan penolakan.
Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng mengatakan, sepuluh tim yutisi terdiri dari gabungan TNI,Polri, Satpol PP dan Dishub berjumlah 300 personil yang akan melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kota Palu.
“Ada sebelas titik yang menjadi lokasi kegiatan operasi yustisi hari ini di Kota Palu, yaitu di Jalan Malonda, Jalan Sudirman, Jalan RE. Martadinata, Jalan Monginsidi, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kuduri, Jalan Teuku Umar, Jalan Tanjung Satu, Jalan Dewi Sartika dan di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu,” terang Didik
Didik menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi sudah dilaksanakan oleh jajaran Polda Sulteng sejak tanggal 14 September 2020 dan sampai dengan tanggal 21 September 2020 .
“Setidaknya telah menjaring pelanggar sebanyak 4.275, dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker 3.687, tidak jaga jarak 440, dengan sangsi yang diberikan berupa teguran lisan 3.885, teguran tertulis 122. Tindakan fisik berupa push up 282 dan sanksi sosial berupa memungut sampah disekitar lokasi operasi sebnayak 361,” tutup Didik.(*/NSH)