Seribuan Gram Lebih Sabu Berhasil Diamankan Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dari Tiga Tersangka

0
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK , Selasa (8/9/2020) saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Narkoba di jajaran Polda Sulteng, dihadapan awak media di Lobi Polda Sulteng, Foto : Dokumentasi Humas Polda Sulteng
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Genderang perang terhadap peredaran narkotika dan obat obatan terlarang  di Sulawesi tengah terus ditabuh jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dibawah komando Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK, Jumat 4 September 2020 Pukul 14.00 Wita berhasil melakukan penangkapan di dua tempat berbeda di Kota Palu.

Penggerebekan pertama di lakukan di Bengkel “ABE” Jalan Garuda Palu dengan tersangka inisial SSW (32 th), karyawan swasta, alamat di Jalan Garuda Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan  Palu Selatan yang diketahui menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 21,28 gram

Selanjutnya, pada pukul 18.30 Wita tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menangkap seorang laki-laki inisial MP (27 th) di Jalan Asam III Kelurahan Kabonena Kecamatan  Ulujadi Palu, berikut barang bukti yang ditemukan di dalam kaleng wafer berupa 17 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 50 gram dan 12 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih  1 gram atau total 891,35 gram

- Advertisement -

Hal itu terungkap dalam rilis yang dibacakan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK dihadapan awak media di Lobi Polda Sulteng, Selasa (8/9/2020).

Barang Bukti berupa sabu sebanyak seribuan gram lebih berhasil diamankan dari tiga tersangka salah satunya Napi Asimiliasi saat penangkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng,Jumat 4 September 2020 dan diperlihatkan pada konferensi pers, Selasa (8/9/2020) di mapolda Sulteng. Foto : Dokumentasi Humas Polda Sulteng

Didik menerangkan dari tersangka MP inilah diketahui pemilik sabu 891,35 gram adalah saudara FA (29) alamat Jalan Mayampae Perum Griya Baliase Bumi Mulia Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi

“Malam itu juga FA dilakukan pengejaran dan hasil Kerjasama dengan Polres Parigi Moutong saudara FA berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada saat akan melakukan perjalanan ke Poso,” uajranya.

Dia menjelaskan, untuk diketahui saudara FA ini adalah Narapidana dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan, karena adanya pandemi covid-19 sehingga mendapat bebas bersyarat atau asimilasi pada bulan Maret 2020 lalu, hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera yang bersangkutan.

“Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan terhadap jaringan FA yang sudah diketahui identitasnya, doakan semoga tim kami dapat segera menangkapnya,” tutup mantan Wadirreskrimum ini. (*/NSH)

- Advertisement -