POSONEWS, Palu – Genderang perang terhadap peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di Sulawesi tengah terus ditabuh jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dibawah komando Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK, Jumat 4 September 2020 Pukul 14.00 Wita berhasil melakukan penangkapan di dua tempat berbeda di Kota Palu.
Penggerebekan pertama di lakukan di Bengkel “ABE” Jalan Garuda Palu dengan tersangka inisial SSW (32 th), karyawan swasta, alamat di Jalan Garuda Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan yang diketahui menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 21,28 gram
Selanjutnya, pada pukul 18.30 Wita tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menangkap seorang laki-laki inisial MP (27 th) di Jalan Asam III Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi Palu, berikut barang bukti yang ditemukan di dalam kaleng wafer berupa 17 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 50 gram dan 12 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 1 gram atau total 891,35 gram
Hal itu terungkap dalam rilis yang dibacakan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK dihadapan awak media di Lobi Polda Sulteng, Selasa (8/9/2020).
Didik menerangkan dari tersangka MP inilah diketahui pemilik sabu 891,35 gram adalah saudara FA (29) alamat Jalan Mayampae Perum Griya Baliase Bumi Mulia Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi
“Malam itu juga FA dilakukan pengejaran dan hasil Kerjasama dengan Polres Parigi Moutong saudara FA berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada saat akan melakukan perjalanan ke Poso,” uajranya.
Dia menjelaskan, untuk diketahui saudara FA ini adalah Narapidana dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan, karena adanya pandemi covid-19 sehingga mendapat bebas bersyarat atau asimilasi pada bulan Maret 2020 lalu, hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera yang bersangkutan.
“Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan terhadap jaringan FA yang sudah diketahui identitasnya, doakan semoga tim kami dapat segera menangkapnya,” tutup mantan Wadirreskrimum ini. (*/NSH)