POSONEWS, Palu – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat hampir 1 kilogram dengan dua orang tersangka, pada hari Jumat (4/9/2020)
Pengerebekan dipimpin oleh Kasubdit III AKBP. P. Sembiring,S.IK dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial MP (27) dengan alamat Jalan Asam Kecamatan Palu Barat dan inisial H (25) dengan alamat Jalan Asam Kecamatan Palu Barat, sekitar jam18.30 Wita.
Hal itu dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK dalam keterangan tertulis yang diteruskan kepada media di Palu, Sabtu (5/9/2020).
Didik menjelaskan, penggrebekan disalah satu rumah kos di jalan Asam III tersebut, menindaklanjuti informasi masyarakat dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Hasil penggrebekan itulah Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram,” ujarnya.
Dia menbahkan, bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat penimbang shabu,1 buah HP Oppo A9 warna biru, 1 buah HP iPhone 6S warna pink ,1 buah HP xiaomi M1 warna putih, 1 buah HP Oppo A7 warna gold, 1 buah kaleng wafer,1 buah alat sendok shabu.
“Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan,” tutup Didik. (*/NSH/HUMAS POLDA SULTENG)