Sekretariat Gakumdu Provinsi Sulteng Diresmikan

0
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng melengkapi fasilitasnya dalam penanganan segala bentuk tindak pidana Pemilu yang akan dihadapi dalam pagelaran Pilkada serentak 2020 berupa gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),

Gedung Sentra Gakkumdu Provinsi Sulteng, Selasa (18/8/2020) diresmikan oleh Ketua Bawaslu RI yang diwakili anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.

Peresmian gedung yang terletak di Jalan Sungai Moutong Kecamatan Palu Barat itu juga dihadiri Kapolda Sulawesi Tengah diwakili Irwasda Kombes Pol. Ai Afriandi, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Dirreskrimum Polda Sulteng dan unsur jajaran Sentra Gakkumdu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

- Advertisement -

Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol. Ai Afriandi membacakan sambutan Kapolda Sulteng antara lain mengharapkan dengan diresmikannya gedung kantor Sentra Gakkumdu provinsi Sulawesi Tengah, dapat meningkatkan kinerja seluruh personil Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses menegakkan keadilan pemilu, berupa penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kapolda Sulawesi Tengah diwakili Irwasda Kombes Pol. Ai Afriandi, saat membacakan sambutan Kapolda Sulteng diperesmian Sekretariat Sentra Gakkumdu Sulteng, Selasa (18/8/2020). Foto : Dok Hunas Polda Sulteng.

“Adanya kantor Sentra Gakkumdu ini, dapat memotivasi dan meningkatkan tugas dan pola kerja sama tiga instansi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum pidana pada pilkada 2020 sehingga melahirkan keadilan pemilu yan baik dan bermartabat,” harapnya.

Dia berpesan, seluruh personel Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, agar tetap solid dan tidak mementingkan ego sektoral dalam menjalankan tugas sebagai tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah

” Ini semua agar dapat meminimalisir berbagai pelanggaran, untuk menunjukkan pesta demokrasi semakin berkualitas, berintegritas, dan profesionalitas,” tandasnya. (*/NSH)

- Advertisement -