252 Pengendara di Palu Didenda

0
Warga Kota Palu sedang melihat papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (14/7/2020). FOTO: NUR SALEHA
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Sebanyak 252 pengendara bermotor dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian, Jumat (14/8/2020)

Demikian data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (14/8/2020).

Ke 252 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu. Rinciannya, pengendara yang ditilang Ditlantas berjumlah 112 orang, terdiri dari 22 pengendara mobil dan 90 motor. Sementara oleh Satlantas sebanyak 140 orang, meliputi dua pengendara mobil dan 138 motor.

- Advertisement -

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring S.H., M.H dan Lilik Sugihartono S.H didampingi Panitera Pengganti (PP), Festi Deby BN Piether S.H., M.H dan Firman Aras S.H., M.H menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subsidair tiga hari kurungan. Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

“Barang bukti, berupa STNK, SIM C, SIM A, SIM BI, SIM BII, Buku KIR dan kendaraan,” tertulis pada papan tersebut.

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulteng Ikuti Penutupan Polri Peduli Keselamatan 2020 Secara Virtual

Sementara peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a, b dan c UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 289 Jo 106 Ayat (6); Pasal 290 Jo Pasal 106 Ayat (7); Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat(2) Jo Pasal 107 Ayat (2); Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf a, b dan c; serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (NSH)

Baca Juga : 19 Agustus 2020 Polda Sulteng Mulai Seleksi Penerimaan Bintara Polri

Baca Juga : Ditlantas Polda Sulteng Fasilitasi Internet Gratis untuk Belajar Daring Bagi Siswa

- Advertisement -