POSONEWS, Poso – Dua pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik di wilayah Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Poso, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasat Reskrim, Iptu Aji R Nugroho dalam siaran persnya, Kamis (25/6/2020) mengatakan, kedua pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik tersebut berhasil dibekuk pihaknya, berkat adanya laporan masyarakat yang kehilangan barang elektronik berupa televisi, laptop dan sejumlah handphone.
“Kami melakukan penindakan hukum terhadap pelaku karena adanya laporan masyarakat tentang kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya,” kata Aji.
Aji menjelaskan, kasus pencurian pertama terjadi di Kelurahan Kayamanya Kacamatan Poso Kota dengan pelaku seorang pemuda inisial CP alias C berusia 18 tahun dan pelaku inisial A saat ini berstatus Daftar Pemcarian Orang (DPO) hingga saat ini.
Aji menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan CP bersama A, terjadi pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Pulau Bangka Kelurahan Kayamanya Poso Kota.
“Pelaku C melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela depan rumah yang mana sebelumnya tersangka C bekerja di rumah korban merencanakan aksi pencurian tersebut dengan cara mengganjal grendel jendela dengan kertas pembukus rokok, agar dengan mudah dibuka dari luar,” jelas Aji.
Aji menjelaskan, saat terjadi pencurian pelaku C mengambil sebuah televisi merk Sharp ukuran 32 inc, warna putih yang ada di dalam rumah korban. Sedangkan pelaku A menunggu di luar rumah untuk berjaga sambil mengawasi keadaan.
Aji menambahkan, motif tersangka C melakukan tindak pidana pencuruan faktor ekonomi yakni karena gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 363 ayat 2 subsidair pasal 363 pasal ayat 1 dan 3 KHUP dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 15 tahun,” bebernya.
Sementara tindak pidana pencurian lainnya kata Aji, terjadi pada bulan Mei 2020 di tiga lokasi berbeda yakni di Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara pada Jumat 23 Mei 2020 pukul 17.00 Wita di Jalan Diponegoro tepatnya di rumah korban Gunawan.
Selanjutnya pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita di Jalan Tabatoki Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan tepatnya di rumah korban Martin Mangile dan kasus ketiga terjafi pada 29 April 2020 sekira pukul 08.30-10.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi depan SPBU
Kelurahan Sayo Kecamatan Poso Kota Selatan tepatnya di rumah korban Rahel Agustina.
Aji menjelaskan, untuk modus operandi, tersangka G merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan memilih objek secara acak dengan cara berjalan kaki dan melihat situasi rumah yang pintunya terbuka serta dalam keadaan sepi. Tersangka lalu menghampiri dan mengetuk pintu rumah serta memberi salam hingga tiga kali. Jika tak ada jawaban tersangka masuk dan mengambil barang barang berharga milik korban.
Mantan Kasat Reskrim Buol ini mengatakan. tersangka G melakukan aksinya pada pagi hingga sore hari dan tersangka G merupakan Residivis dalam kasus yang sama.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu buah laptop merk Lenovo, satu buah handphone merk Advan, handphone merk Resmi dan satu buah handphone merk Redmi Not 8A.
“Akibat perbuatannya, tersangka G dituntut dengan pasal 362 jo pasa 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,”tegasnya.
Aji mengimbau, agar warga Kabupaten Poso tetap waspada dan tetap menjaga situasi keamanan di lingkungannya masing-masing, agar tindak pidana pencurian tidak terjadi di lingkungannya.
“Masyarakat diminta lebih teliti saat meninggalkan rumah dengan cara memeriksa pintu dan jendela rumah apakah sudah terkunci atau belum, meskipun meninggal rumah hanya sebentar, jangan sampai ada orang yang tidak punya keahlian untuk mencuri karena ada kesempatan dia jadi pencuri,” tandasnya. (RHM)