
POSONEWS, Poso – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Poso berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, yang terjadi di Dusun Ratelemba Desa Kalora Kecamatan Poso Pesisir Utara (PPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasat Reskrim, Iptu Aji R. Nugroho menjelaskan, kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, yang melibatkan pelaku berinisial AS alias T (50) warga Desa Kalora terhadap korban Barau (40) terjadi di Dusun Rantelemba Desa Kalora, pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 18.30 Wita.
Aji menyebutkan, saat ini pihaknya telah menahan tersangka pelaku AS beserta sejumlah barang bukti seperti satu buah barang tajam dengan panjang 30 centimeter, beserta sarungnya, kayu balok berukuran 135 sentimeter, baju korban yang terdapat bercak darah dan barang bukti lainnya.
“Korban Barau tidak dapat ditolong nyawanya setelah pelaku AS menusuk korban dengan barang tajam dibagian punggung satu kali. Kejadian terjadi di halaman rumah korban saat bertemu dengan pelaku,” kata Aji saat konferensi pers, Kamis (25/6/2020) di Mapolres Poso.
Aji yang didampingi KBO Reskrim Ipda Mursan Murdjo dan Kasubbag Humas, Iptu Basirun Laele mengatakan, berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi menyebutkan, kasus menghilangkan nyawa orang lain ini dilatarbelakangi percecokan antara pelaku dan korban terkait sejumlah persoalan, satu diantaranya masalah tanah.
Selain itu kata Aji, antara pelaku dan korban mempunyai hubungan kekeluargaan yakni korban merupakan adik ipar dari pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 338, subsidair pasal354 ayat 2 dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana selama 7 tahun hingga 15 tahun. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (RHM)