POSONEWS, Poso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, mulai 24 Juni 2020 nanti, akan melakukan tahapan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilkada 2020.
“Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, kami KPU Poso akan melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan selama 14 hari terhitung mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, Selasa (23/6/2020) dikantornya.
Mantan aktifis ini menyebutkan, tahapan verifikasi faktual ini akan dilakukan secara langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang sebelumnya telah dibekali pengetahuan tentang tata cara verikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Verifikasi faktual ini dilakukan diseluruh wilayah sebaran di 170 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Poso,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam verifikasi faktual itu PPS diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Dia berharap, tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan PPS nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku serta tepat waktu sehingga pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berintegritas dapat terwujud.
“Partisipasi masyarakat menentukan kualitas demokrasi dan integritas Pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Poso Divisi Teknis Penyelengaraan, Taufik Hidayat menambahkan, sebelumnya pada Sabtu (20/6/2020) pihak KPU Poso telah menyerahkan berita acara hasil dokumen verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada Bawaslu Poso dan kepada bakal pasangan calon perseorangan T. Samsuri dan Tony Sawolino.
“Penyerahan berita acara itu sebagai bukti bahwa KPU Poso telah melakukan vetifikasi administrasi terhadap bakal pasangan calon perseorangan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pada 24 Juni nanti, pihak KPU Kabupaten Poso akan menyerahkan berita acara hasil dokumen verifikasi administrasi tersebut ke Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK) di 19 kecamatan dan selanjutnya diserahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan mendatangi 100 persen pendukung di 170 desa dan kelurahan atau menggunakan metode sensus dan petugas PPS dalam menjalankan tugasnya tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (RHM)