
POSONEWS, Poso – Jika sebelumya warga Poso mengeluhkan adanya biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh surat keterangan sehat melalui uji rapid tes, terutama bagi pelaku perjalanan, maka kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso telah mengambil kebijakan untuk menggratiskan biaya rapid tes bagi masyarakat.
Hanya saja untuk saat ini, gratisnya biaya rapid tes dikhususkan bagi para pelajar, mahasiswa dan masyarakat kurang mampu yang hendak melakukan perjalanan keluar kota.
Kebijakan Pemkab Poso itu diambil setelah Bupati Poso Darmin Sigilipu yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 melakukan rapat dengan seluruh jajaran Pemkab Poso dalam menyikapi kondisi penanganan Covid 19 di Kabupaten Poso Senin.
Rapat yang dilaksanakan itu, bertujuan untuk menyepakati bersama dan menempuh langkah untuk penyesuaian beberapa kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dalam penerapan New Normal di Kabupaten Poso.
Bupati mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan bahwa rapid test telah digratiskan khusus bagi pelajar, mahasiswa dan warga kurang mampu.
Untuk mendapatkan rapit test gratis, warga cukup membawa persyaratan yang harus dilengkapi yakni membawa surat keterangan tanda tidak mampu dari Kelurahan tempat tinggal.
Sementara bagi pelajar cukup membawa surat keterangan dari sekolah asal, dan bagi mahasiswa membawa surat keterangan dari kampus tempat kuliahnya.
Sebelumnya sebagian besar warga Poso mengeluhkan kebijakan pihak RSUD Poso yang menetapkan biaya rapid test pelaku perjalanan sebesar Rp.250 ribu. (LEE)