POSONEWS, Morowali – Kepala Desa Lamontoli Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, diadukan warganya di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPD-P3A) Kabupaten Morowali, Rabu (29/4/2020).
Perwakilan masyarakat Desa Lamontoli, Kamarudin terpaksa harus mengambil langkah tersebut, setelah mendapatkan dukungan dari sebagian besar warga, akibat ada dugaan penyalahgunaan APBDes yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Salah satu item penggunaan dana desa yang diduga fiktif adalah pembangunan gedung serbaguna senilai lebih dari 600 juta rupiah untuk tahun anggaran 2019 yang hingga kini tidak terealisasi dan hanya pondasi saja yang terlihat terbangun.
Kekesalan warga muncul karena sang Kepala Desa dinilai tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya meskipun telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Morowali dari hasil pemeriksaan awal.
Kamarudin juga menyatakan bahwa, Kepala Desa Lamontoli sudah sering menyalahgunakan anggaran desa setiap tahun, namun hanya diberikan teguran oleh dinas terkait. Ia pun menegaskan, Kades telah diberikan waktu harus menyelesaikan pembangunan fisik dengan batas realisasi adalah bulan Maret 2020, dan apabila tidak diselsaikan maka harus mengembalikan dalam bentuk uang tunai ke kas desa, dan bukti penyetoran diperlihatkan kepada pihak Inspektorat.
Selain itu, warga juga menganggap tidak pernah ada tindakan tegas dari dinas terkait, melainkan hanya dalam bentuk pembinaan, yang berakibat sang Kades diminta untuk segera diberhentikan walaupun nantinya mengembalikan temuan Inspektorat.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan dan Penataan Desa Dinas PMPD-P3A Kabupaten Morowali, Rustam Salim mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran dalam hal ini Bupati, agar Kepala Desa segera menindaklanjuti temuan Inspektorat, dengan dua pilihan yaitu menyelesaikan pekerjaan yang tertunda atau mengganti dan mengembalikan uang negara. (BMG)