PosoNews.id, Poso- Dua orang pelaku kasus pencurian barang elektronik yang berada di wilayah Kabupaten Poso berhasil diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Poso.
Tersangka inisal RS (31) dan DW (31) merupakan warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian elektronik diwilayah Poso Kota Bersaudara.
Ada pun penangkapan kedua pelaku atas laporan salah sorang warga Kelurahan Ranononcu Kecamatan Poso Kota Selatan ke Polisi, yang pada hari Rabu (13/10) rumahnya telah dimasuki pencuri lewat jendela dengan laporan kehilangan tiga buah headphone.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU. Dicky Armana Surbakti menjelaskan, kedua pelaku berinisial RS dan DW ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian barang elektronik.
Menurutnya, dari dua pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka tersebut RS alias OCI merupakan DPO Res Poso sejak tahun 2020 lalu, dalam dugaan tindak pidana pencurian di berbagai lokasi seperti di Kecamatan Poso Kota bersaudara, Kecamatan Lage dan Kecamatan Pamona.
“Jadi kedua tersangka ini merupakan spesialis pencurian barang elektronik. Bahkan tersangka RS ini adalah merupakan DPO sejak tahun 2020 dan kemudian berhasil kita tangkap dengan sejumlah barang bukti. Seperti HP, Laptop dan Televisi,” ungkap Kasat saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).
Ditambahkan, selain mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang harganya mencapai puluhan juta rupiah, dari tangan tersangka Polisi juga ikut mengamankan beberapa alat perlengkapan pertanian seperti mesin paras rumput.
Diakuinya, dalam menjalankan aksi kedua tersangka yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik tersebut selalu menyasar rumah yang memiliki banyak barang elektronik seperti HP dan Laptop dengan mencungkil jendela rumah korban.
“Tersangka RS ini sudah cukup meresahkan dengan banyaknya laporan yang masuk. Sementara, tersangka RS dan temannya ditangkap terpisah oleh tim Resmob,” jelasnya.
Kepolisian resort Poso kini masih terus melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap kedua tersangka kasus pencurian barang elektronik yang selama ini telah meresahkan warga Poso.
Selain mengamankan dua orang tersangka, kini tim Resmob Polres Poso masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti yang diduga kuat sebagian telah dijual oleh pelaku sebelum tertangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum, kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (ISQ)





