PosoNews.id, Touna- Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulteng melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2017, tentang naskah dinas dan tata naskah persuratan dinas di Polres Touna, Senin (01/03/2021).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Endra Darma Laksana Polres Touna dihadiri Kasetum Polda Sulteng AKBP Abd Muzakkir selaku ketua tim.
Saat pembukaan sosialisasi ini didampingi Oleh Wakapolres Touna Kompol I Made Sudarma dan diikuti para Bamin Satuan fungsi serta Kapolsek jajaran.
Kasetum AKBP Abd Muzakkir mengatakan, sosialisasi ini memaparkan naskah dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Polri, dalam rangka penyelenggaraan tugas kepolisian.
Sedangkan tata persuratan dinas adalah rangkaian kegiatan didalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan dan pengiriman naskah dinas.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini seluruh pengemban fungsi yang berkaitan dengan masalah surat-surat kedinasan, dapat mengaplikasikan petunjuk-petunjuk yang ada dalam Perkap tersebut.” terangnya.
Sebab, kata dia, administrasi merupakan salah satu tugas penting yang harus dilaksanakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas Polri pada umumnya, dan administrasi sebagai sarana komunikasi antar satuan kerja.
Sosialisasi Perkap nomor 7 tahun 2017 tentang naskah dinas dan tata naskah persuratan dinas, terkait pencegahan pemalsuan dokumen, Polri mengantisipasi dengan menggunakan cap yang mempunyai kode tersendiri di setiap jajaran, sehingga jika dipalsukan akan ketahuan.*





