POSONEWS.ID – Satuan Reskrim Polres Morowali Utara mengamankan sebanyak 300 tabung gas LPG 3 Kilogram tak berizin saat diangkut menggunakan roda empat merk Daihatsu Grand Max yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara pada Hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 06.00 Wita.
“Kami berhasil mengamankan satu unit roda empat jenis Daihatsu Grand Max yang mengangkut sebanyak 300 tabung gas LPG 3 Kg, termasuk seorang sopir mobil berinisial NL alias N (35) warga, ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H. mewakili Kapolres Morowali Utara.Rabu (15/4/2026).
Iptu Theo menjelaskan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara Ipda Suryanto Lawasa S.H, bersama timnya.
“NL alias N berhasil diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme Kecamatan Lembo ” ucap Iptu Theo
Menurut KBO Reskirim, dari pemeriksan, sopir tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas tersebut, dan terungkap bahwa tabung gas 3 Kg tersebut diambil dari laki-laki berinisial W di Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
W adalah anak dari YP yang menyuruh NL alias N untuk mengambil tabung gas tersebut.
YP sendiri, tinggal di Desa Tomata Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, selain YP ada lagi seorang laki-laki berinisial A warga Pendolo Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang ikut memerintahkan NL alias N untuk mengambil tabung gas tersebut.
Dari pengakuan NL alias N menjelaskan W hanya mengumpulkan tabung gas LPG 3 Kg kemudian dijual melalui A dan YP dengan harga beli Rp 30.000,- dan dijual kembali harga Rp 40.000,-
Baik W, YP dan A menurut NL alias N mereka tidak memiliki izin pangkalan gas LPG serta 300 tabung gas LPG yang NL alias N bawa atas perintah YP dan A tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dari pihak Berwenang.
Diketahui pula dari NL alias N pengangkutan dan pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg tanpa ijin ini sudah dari awal Januari 2026. Dan sering dijual atau diecer di kios-kios yang menjadi langganan mereka yang ada di Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, sedangkan untuk tabung gas yang berhasil diamankan ini rencana akan di jual di Pasar Baru Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Dari hasil penjualan tabung Gas 3 Kg ini mereka mendapatkan keuntungan setiap tabungnya sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). Terang Iptu Theo.

Atas perbuatannya tersebut NL alias N telah diamankan di Polres Morowali Utara dalam rangka proses Penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan NL alias N dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiamana diubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.
Iptu Theo jugamengatakan bahwa” sehubungan dengan perkara ini Penyidik akan berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam hal ini Disperindag dan Bag Ekonomi Kabupaten Morowali Utara, terkait penetapan HET di Kabupaten Morowali Utara serta pihak Pertamina / BPH Migas sebagai ahli terkait regulasi niaga dan distribusi gas 3 kg bersubsidi.
Pihak Kepolisian khususnya Polres Morowali Utara berharap pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah dan Pertamina dapat menemukan solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Morowali Utara akan gas 3 kg sehingga meminimalisir adanya upaya-upaya penyaluran gas subsidi 3 kg serupa yang dapat merugikan masyarakat/konsumen kedepannya,” tambahnya. CHEM





