POSONEWS.ID – Kembali Aktivitas PT.SMA (sumber mineral abadi) diblokade oleh pemilik lahan di Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, Rabu (30/8/2023).
Puluhan warga Desa Korowou yang mengaku sebagai pemilik lahan yang diketuai Yohanes Setiawan Taungke, bergerak ke lokasi lahan mereka untuk melakukan blokade jalan hualing perusahaan tambang PT SMA yang dipakai sebagai akses jalan hualing tambang perusahaan nickel. Yohanes mengatakan ini murni gerakan kami sebagai pemilik lahan untuk melakukan penghentian aktivitas PT. SMA agar tidak menggunakan lahan jalur hauling dilokasi mereka.
“Buntut pemalangan ini dikarenakan jalur hauling miliknya yang di gunakan oleh PT. Sumber Mineral Abadi, tidak pernah ada kejelasan ganti rugi seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya. Kami sebagai pemilik lahan resmi memblock, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 di Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara,” ungkap Yohanes.
Sebenarnya kami pemilik lahan sejak awalnya sudah melakukan pemalangan pertama dibeberapa bulan yang lalu. Namun dalam pemalangan itu terjadi mediasi melalui kesepakatan bersama pihak perusahaan. Namun sejauh ini kami mengangap pihak menejemen PT SMA tidak punya itikat baik kepada kami.
Dijelaskannya, saat pemalangan pertama terjadi kesepakatan antara kami pemilik lahan dan Pihak Perusahaan PT SMA untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp. 30.000/meter dan kami akan diberikan bagian pekerjaaan dibagian logistic.
“Namun hingga saat ini kami merasa tidak ada kejelasan, dan dengan Tegas pemalangan kali kedua ini kami meminta untuk yang sudah akan memperhitungkan harga sesuai nilai kami, atau silahkan pindah mencari jalur hauling lain,” tutur Yohanes kesal.
Selain itu Yohanes juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini kami tidak pernah untuk dihubungi, namun, pihak PT. SMA tetap melakukan aktivitas pemuatan dan menggunakan jalur Hauling milik kami.

Yohanes menambahkan,kami sebagai pemilik lahan yang Memiliki luas lahan bersertivikat kurang lebih 20 hektar diarea jalan hauling tidak akan melakukan tindakan, jika tidak ada penyebabnya, jalan hauling milik kami masyarakat, yang di gunakan oleh PT. SMA, yang selama ini belum pernah di selesaikan ganti rugi pembayaran pembebasan lahan, jalur hauling tersebut.
“Bahwa dalam pernyataannya pada pertemuan sebelumnya, pihak PT. Sumber mineral abadi dalam hal ini, disepakati bersama apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka pihak lokasi jalan hauling tetap akan ditutup oleh pemilik, akan tetapi setelah berjalan kurang lebih dua bulan dari kesepakatan tak kurun ditepati pihak perusahaan terus melaksanakan aktifitasnya hinga membuat kami merasa merasa diabaikan, “ujarnya.
Harapannya, sebagai salah satu pemilik lahan dengan peristiwa pemalangan ini akan ada solusi terbaik antara kami dan pihak perusahaan, agar kedepanya bisa bekerja sama untuk bisa saling menguntungkan satu sama lainya.
Diketahui jalan hualing yang digunakan PT. SMA ini dalam melaksanakan aktivitasnya, merupakan milik masyarakat yang bersertivikat.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui humas PT SMA, Monde Laega, saat dihubungi melalui saluran telpon engan berkomentar terkait pemalangan jalan Hauling tersebut. CHEM





