Sat Narkoba Polres Poso Amankan 120 Gram Sabu

0
58
- Advertisement -

POSONEWS.ID- Satuan Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba AKP Muliadi SH menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2023.

“Sepanjang dua bulan terakhir ini, kami telah mengamankan tersangka kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Poso, dengan babuk Sabu seberat 120 gram,” kata Kasat Muliadi yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, Rabu (30/8).

Dari total 120 gram babuk sabu yang diamankan, lanjut Kasat, terbanyak didapatkan pada Juli 2023, seberat 115,56 gram atau kurang lebih 2 (dua) bal dengan tersangka inisial S alias Aco.

Rentan pengembangan dari tersangka Aco, pihaknya kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka inisal F (35), di Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

“Atas informasi yang kami dapatkan, tersangka F berhasil kami amankan beserta babuk sabu seberat 4,44 gram,” ungkap Kasat.

Ada pun babuk sabu yang didapatkan dari para tersangka berasal dari Palu Sulawesi Tengah, tepatnya di Kelurahan Kayumalue.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkoba, berdasarkan pasal 112 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Untuk diketahui sepanjang Januari hingga Agustus 2023, Sat Narkoba Polres Poso berhasil mengamankan 20 tersangka kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah total babuk jenis sabu seberat 180 gram.