POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) hasil penyelesaian perkara, sepanjang Januari-Mei 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan babuk yang berlangsung di lapangan Futsal Kejari itu, dipimpin langsung Kajari Poso, Imam Sutopo, disaksikan Kasat Narkoba Polres Poso, Kepala BNN Poso, KBO Reskrim Poso, serta jajaran lainnya, Kamis (8/6/2023).
Kajari Poso melalui Kasi Intelnya, M. Reza Kurniawan menyebutkan, sejumlah babuk yang dimusnahkan saat ini berasal dari perkara yang sudah inkrah, sehingga menurut undang undang harus dimusnahkan.
Pemusnahan babuk merupakan tindakan para Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penegakan keamanan dan ketertiban di daerah Kabupaten Poso.
“Ada pun pemusnahan babuk saat ini antara lain, Sabu seberat 3,6 gram, alat penghisap Sabu, timbangan digital, senjata tajam (sajam), handphone dan pakaian,” terangnya.
Menurutnya, pemusnahan babuk maupun barang rampasan negara merupakan kewenangan jaksa untuk mengeksekusi.
“Jadi eksekusi tidak hanya badan (orang), tetapi babuk juga bisa di katakan eksekusi,” jelasnya.(ISQ)