POSONEWS.ID – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Morowali menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepmen tersebut ditetapkan pada 18 September 2026 dan menjadi pedoman dalam penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan. JDIH Kementerian ESDM mencatat Kepmen tersebut sebagai produk hukum resmi Kementerian ESDM.
Sekretaris Umum BPC HIPMI Morowali, Iswanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai momentum untuk memperkuat peran dan kapasitas pengusaha lokal di daerah pertambangan.
“HIPMI Morowali menyambut baik terbitnya Kepmen ESDM 365/2026. Kami melihat regulasi ini sebagai momentum untuk memperkuat keterlibatan pengusaha jasa pertambangan lokal, khususnya di daerah yang menjadi pusat kegiatan pertambangan seperti Morowali,” ujar Iswanto.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang usaha yang lebih terbuka bagi perusahaan jasa pertambangan daerah yang memiliki legalitas, kompetensi, sumber daya manusia, peralatan, serta kemampuan teknis yang memadai.
Iswanto menegaskan bahwa pengusaha lokal tidak meminta perlakuan khusus, tetapi membutuhkan kesempatan yang adil untuk dapat berkompetisi berdasarkan kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pengusaha lokal harus dipersiapkan untuk menjadi pelaku utama dalam rantai ekonomi pertambangan. Yang kami dorong adalah kesempatan yang transparan, profesional dan berbasis kompetensi. Pengusaha lokal harus mampu membuktikan bahwa mereka siap memenuhi standar industri pertambangan,” katanya.
Dalam pemberitaan mengenai Kepmen 365/2026, ketentuan tersebut juga disebut mengatur agar pemegang IUP/IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota tempat kegiatan pertambangan berlangsung, sementara penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tunduk pada ketentuan persetujuan Menteri.
Dorong Efek Ekonomi Pertambangan Lebih Besar ke Daerah
HIPMI Morowali juga berharap implementasi kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah, mulai dari pertumbuhan perusahaan jasa pertambangan lokal, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas SDM, hingga berkembangnya UMKM dan usaha pendukung lainnya.
“Pertambangan bukan hanya mengenai produksi mineral, tetapi juga bagaimana aktivitas ekonomi di sekitar wilayah pertambangan dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan dunia usaha lokal,” jelas Iswanto.
Ia menambahkan, Morowali memiliki banyak pelaku usaha yang telah bergerak di berbagai bidang penunjang industri pertambangan. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan tambang, perusahaan jasa pertambangan, asosiasi usaha, dan pengusaha lokal.
HIPMI Morowali Siap Mendorong Peningkatan Kapasitas Pengusaha Lokal
HIPMI Morowali, lanjut Iswanto, akan terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan profesionalisme, legalitas perusahaan, sertifikasi tenaga kerja, standar keselamatan kerja, kemampuan manajemen, serta kapasitas peralatan agar mampu memenuhi kebutuhan industri pertambangan.
“Kepmen ini harus kita sambut dengan kesiapan. Jangan sampai peluang terbuka tetapi pengusaha lokal tidak siap. Karena itu, HIPMI Morowali mendorong seluruh pengusaha lokal untuk meningkatkan kapasitas dan memenuhi standar yang dipersyaratkan industri,” tuturnya.
Iswanto berharap implementasi Kepmen ESDM 365/2026 dilakukan secara konsisten, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tujuan peningkatan keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal dapat berjalan secara efektif.
“Kami berharap regulasi ini menjadi momentum untuk membangun ekosistem pertambangan yang lebih sehat, kompetitif dan memberikan ruang yang lebih besar bagi pengusaha daerah untuk tumbuh bersama industri pertambangan,” pungkasnya. DRM











