ANALISIS KOMPREHENSIF KEBIJAKAN PUBLIK:
Dinamika tata kelola penerimaan negara dari sektor hilirisasi minerba, khususnya terkait kontroversi
Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menampilkan benturan mendasar antara tuntutan keadilan fiskal daerah dan prinsip kepastian hukum nasional. Guna memahami dan mengurai benang kusut kebijakan ini secara utuh, pendekatan triadik dialektika (Tesis, Antitesis, dan
Sintesis) menawarkan kerangka analisis yang sistematis.
TESIS: Keadilan Ekologis dan Hak Fiskal Daerah
GARIS BESAR POSISI DAERAH (MOROWALI).
Kepmen ESDM 157/2026 yang mengeliminasi Morowali dari daftar Daerah Pengolah dianggap menciderai rasa keadilan kompensatif dan rasionalitas pembentukan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebagai rumah bagi megaproyek hilirisasi nikel nasional, Kabupaten Morowali memikul seluruh
beban riil eksternalitas negatif: mulai dari degradasi lingkungan, tekanan berat pada jalur transportasi
logistik, hingga inflasi sosial dan kerentanan keamanan lokal. Secara substansial, fasilitas pemurnian
(smelter) yang beroperasi di Morowali mengolah jutaan ton ore nikel, baik dari perut bumi lokal maupun didatangkan dari kawasan sekitar.

Penolakan terhadap porsi DBH Pengolah 8% hanya karena benteng industri berdiri di atas Izin Usaha Industri (IUI) Kemenperin, bukan IUP ESDM merupakan jebakan positivisme hukum yang mengabaikan kenyataan sosiologis dan ekologis di daerah. Morowali diposisikan sebagai dapur utama
tempat nilai tambah industri dimasak, namun hak fiskalnya atas hasil olahan tersebut dihapuskan secara administratif.
ANTITESIS: Kepastian Hukum dan Asas Perimbangan Nasional
GARIS BESAR POSISI PEMERINTAH PUSAT
Kepmen ESDM 157/2026 adalah instrumen penegakan disiplin rezim perizinan minerba dan penjaga asas perimbangan fiskal antardaerah sesuai UU HKPD.
Dari kacamata tata kelola negara, pengalokasian PNBP Royalti Minerba diikat ketat oleh asas legalitas
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kementerian ESDM hanya dapat mengidentifikasi serta menetapkan daerah pengolah jika fasilitas tersebut beroperasi terintegrasi di bawah lisensi
pertambangan (IUP) yang berada dalam radar pengawasannya. Mengalirkan dana APBN kepada entitas di luar rezim perizinan teknisnya berpotensi menimbulkan maladministration dan temuan pelanggaran audit keuangan negara.
Di samping itu, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), Morowali telah menikmati porsi DBH Hulu sebesar 32% yang sangat masif. Mengunci alokasi Pool Pengolah 8% untuk daerah-daerah
pengolah independen bertujuan memitigasi ketimpangan fiskal ekstrem (over-concentration) dan menjamin redistribusi pendapatan yang adil bagi wilayah lain yang tidak berlimpah cadangan tambang.

SINTESIS: Interoperabilitas Regulasi dan Pembagian Beban Fiskal Terpadu
SOLUSI & JALAN KELUAR TERINTEGRASI
Penggabungan keadilan ekologis daerah dan ketertiban hukum pusat melalui harmonisasi kelembagaan dan reformasi tata kelola data hilirisasi.
Kebuntuan antara Tesis (Keadilan Fiskal Daerah) dan Antitesis (Ketertiban Hukum Pusat) dapat diselesaikan melalui tiga langkah sintesis komprehensif. Jembatan Data Kelembagaan (Data Bridging): Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian harus membangun protokol rekonsiliasi data terpadu (mengintegrasikan SIPNBP/MODI dengan SIINas). Status “Daerah Pengolah” tidak boleh disandera oleh perbedaan nomenklatur izin instansi, melainkan diakui selama fasilitas pemurnian terverifikasi secara fisik dan ekonomi memurnikan komoditas minerba nasional.
Revisi Terbatas & Amandemen Regulasi: Pemerintah Pusat perlu menerbitkan revisi terbatas atas Kepmen ESDM 157/2026 atau menyempurnakan Aturan Turunan PP 37/2023 dengan memasukkan klausa penyesuaian khusus (bridging clause) bagi kawasan industri terpadu berbasis IUI yang
memproses rantai pasok minerba.
Skema Pemulihan Eksternalitas Terarah (Earmarked Fund): Jika porsi DBH Pengolah 8% tetap dibatasi oleh rezim IUP, Pemerintah Pusat wajib mengompensasikannya melalui pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Lingkungan & Infrastruktur serta penguatan porsi Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan demikian, beban ekologis Morowali tertanggulangi tanpa mengganggu struktur perimbangan fiskal daerah murni pengolah lainnya.
Melalui pendekatan sintesis ini, negara tetap memegang ketertiban administrasi dan kepastian hukum perizinan, sementara daerah yang menopang dampak riil industri tetap mendapatkan hak fiskal yang proporsional dan adil.
Oleh: Albakarah Firmansyah





