POSONEWS.ID – Di balik cerobong-cerobong baja yang memuntahkan asap industri dan denyut tungku smelter yang beroperasi 24 jam penuh, sebuah ironi hukum dan fiskal baru saja terjadi di atas kertas
negara. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/
2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara Tahun 2026 melahirkan keputusan yang paradoksal: Kabupaten Morowali—episentrum
dan benteng utama hilirisasi nikel Indonesia—secara resmi disingkirkan dari daftar “Daerah
Pengolah”.
Sikap regulatif ini bukan sekadar pergeseran istilah di dalam lampiran dokumen negara. Kepmen
ESDM 157/2026 merupakan cermin dari rapuhnya koordinasi antarkementerian yang berujung pada pengabaian realitas sosiologis, ekologis, dan fiskal di daerah.
Labirin Administrasi di Atas Beban Riil Daerah;
Bagaimana mungkin kawasan yang mengolah jutaan ton ore nikel setiap tahunnya tiba-tiba dianggap “bukan daerah pengolah”? Jawabannya berada pada jebakan tafsir administratif yang
sempit.
Kementerian ESDM mendefinisikan daerah pengolah secara kaku dalam Diktum Keempat, yakni fasilitas pemurnian yang beroperasi “terintegrasi” secara langsung di bawah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) ESDM. Sementara itu, megastruktur industri di Morowali sebagian besar berdiri dalam skema kawasan industri terpadu berbasis Izin Usaha Industri (IUI) yang berada di
bawah naungan Kementerian Perindustrian.

Akibat dualisme pendataan antarsektor ini, kapasitas output pemurnian nikel di Morowali yang raksasa itu seolah menghilang dari radar perhitungan ESDM. Negara menikmati hasil hilirisasi di tingkat makro, namun menutup mata terhadap skema perizinan riil yang berjalan di lapangan.
Anomali Keadilan Fiskal (DBH) dalam Angka;
Implikasi dari “kebutaan administratif” ini tidak lagi abstrak, melainkan menghantam langsung
porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi Morowali secara riil.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan PP Nomor 37 Tahun 2023, dari 100% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Royalti Minerba, alokasi transfer ke daerah sebesar 80%
dibagi menjadi beberapa komponen: 32% untuk Kabupaten Penghasil (Hulu/Tambang), 24%
untuk Kabupaten Berbatasan, 16% untuk Provinsi, dan 8% alokasi khusus untuk Kabupaten Pengolah (Hilir/Smelter).
Sebagai gambaran matematis, jika potensi PNBP Royalti Nikel yang dihasilkan kawasan Morowali
mencapai Rp 1 Triliun, maka dari porsi daerah sebesar Rp 800 miliar, terdapat alokasi Pool Pengolah sebesar Rp 80 Miliar (8%). Dengan dicoretnya Morowali dari Lampiran II Kepmen
ESDM 157/2026: Defisit dari Tambang Lokal: Morowali hanya dikunci pada porsi Kabupaten Penghasil (32% atau Rp 320 Miliar). Hak atas pool daerah pengolah yang secara konservatif diperkirakan bernilai minimal Rp 20 Miliar per Rp 1 Triliun royalti berdasarkan kapasitas output raksasa
Morowali hangus seketika dan dialihkan ke daerah lain.
Nol Rupiah dari Ore Luar Daerah: Morowali mengolah jutaan ton bijih nikel yang didatangkan dari luar wilayah (seperti Morowali Utara atau Sulawesi Tenggara). Jika royalti bijih luar daerah itu mencapai Rp 500 Miliar, Morowali kini menerima Rp 0 dari alokasi pengolahan yang seharusnya bernilai Rp 10 hingga 15 Miliar.

Morowali tidak hanya mengolah bijih nikel dari tanahnya sendiri. Ketika bijih dari daerah tetangga masuk ke tungku smelter Morowali, dampak ekologis, tekanan infrastruktur jalan logistik, degradasi lingkungan, hingga inflasi sosial ditanggung penuh oleh masyarakat Morowali. Namun, ketika nilai tambah ekonomi (value added) dari pengolahan itu dihitung untuk
pembagian DBH, Morowali dianggap tidak ada.
Morowali dipaksa menjadi dapur yang memasak makanan bagi pendapatan negara, tetapi saat hidangan DBH pengolahan dibagikan, sang koki bahkan tidak diberikan kursi di meja makan.
Mengembalikan Hakekat Kepastian Hukum Diktum Keenam Kepmen ESDM sejatinya mengakui bahwa DBH Pengolah dialokasikan untuk
menanggung beban eksternalitas negatif akibat aktivitas pemurnian. Jika tujuan regulasi tersebut adalah keadilan kompensatif, maka pengabaian status Morowali adalah bentuk pengangkangan
terhadap rasionalitas pembentukan hukum itu sendiri.
Mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi terbatas atas Kepmen 157/2026 bukanlah bentuk keputusasaan fiskal daerah, melainkan upaya menegakkan kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan proporsional.
Pemerintah Pusat tidak boleh terus-menerus berlindung di balik sekat-sekat birokrasi perizinan antara ESDM dan Kemenperin untuk mengorbankan hak-hak daerah. Hilirisasi tidak boleh hanya manis dalam narasi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi pahit dan distortif bagi daerah yang
menopang seluruh risikonya di lapangan.
Oleh: Albakarah Firmansyah





