Anwar Hafid Menuju Aklamasi di Musda ke-V DPD Partai Demokrat Sulteng

0
24
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Perhelatan musyawarah daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah telah molor dua hari dari jadwal semula pada Jum’at, (8/5/2026) dan baru hari ini Minggu, (10/5/2026) terlaksana pada pukul 14:50 Wita.

Ratusan kader partai berwana biru tua dengan lambang Mercy itu berkumpul di salah satu hotel mewah di jalan Samratulangi Palu sejak pagi hingga sore hari.

Musda ke V DPD Partai Demokrat Sulteng ini sosok Anwar Hafid masih kuat dan seluruh pengurus DPC Kabupaten dan Kota se Sulteng masih menjagokan mantan bupati Morowali dua periode itu.

Terbukti dari tiga kandidat yang mengambil formulir dengan syarat harus mendapat dukungan 5 DPC, hanya Anwar Hafid yang mengembalikan formulir sedangkan dua kandidat lainnya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak mengembalikan formulir.

“Syarat untuk menjadi calon ketua DPD Partai Demokrat harus mendapatkan 5 dukungan suara dari DPC se Sulteng. Sedangkan dua kandidat lainnya mungkin tidak memenuhi syarat itu sehingga mereka tidak mengembalikan formulir,” kata salah seorang kader partai demokrat Sulteng Andi Baso Opu, SH, MH menjawab media ini disela-sela Musda DPD Partai Demokrat Sulteng itu.

Disinggung mengapa tidak penunjukan DPP PD saja untuk ketua, seperti beberapa Partai lainnya, mantan dosen Fakultas Hukum Untad itu menegaskan bahwa di eksternal Partai Demokrat tidak mengenal sistem penunjukan ketua, tapi harus ada proses Musda.

Partai Demokrat secara tegas menolak usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai maksimal dua periode, seperti yang diwacanakan KPK pada April 2026.

“Soal aklamasi nanti peserta Musda yang menentukannya,” jelasnya.

Demokrat menilai pengaturan masa jabatan ketum adalah urusan internal partai, bukan ranah pemerintah. Partai Demokrat menegaskan bahwa, kedaulatan partai diatur oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

Poin-poin terkait posisi Demokrat:

Penolakan Terhadap Aturan Luar: Demokrat menolak intervensi pemerintah dalam membatasi masa jabatan Ketum, menyebutnya sebagai bagian dari kedaulatan internal.

Urusan Internal (AD/ART): Sekretaris Jenderal Partai Demokrat menekankan bahwa mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum sepenuhnya diatur dalam aturan internal partai.

Kompak Menolak: Sikap ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketum parpol pada 2026. 

Dengan demikian, tidak ada pembatasan 2 periode yang dipaksakan dari luar dalam tubuh Partai Demokrat karena mereka menolaknya. 

Kandidat ketua Ikbal Khan yang dimintai tanggapannya mengaku tidak mendapat dukungan suara dari 5 DPC se Sulteng, sehingga tidak lagi mengembalikan formulir.

Dengan demikian sudah dapat dipastikan Anwar Hafid akan terpilih secara aklamasi dalam Musda ke 5 Partai Demokrat Sulteng itu.

Anwar Hafid sebagai kandidat kuat yang dimintai tanggapannya, apakah Musda kali ini dirinya akan dipilih secara Aklamasi ? Dirinya mengembalikan kepada peserta Musda apakah dirinya tetap memimpin.

“Terserah peserta Musda kalau masih menginginkan saya memimpin DPD Partai Demokrat Sulteng sebagai kader saya siap,” jawabnya

Sementara itu mantan sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng Talitti Paluge, SE menegaskan sekalipun ketua tetap Anwar Hafid, tapi disarankan perlu perubahan struktur pengurus jangan itu-itu saja

“Sekalipun pak Anwar Hafid tetap menjadi pilihan dan panutan Kader dengan memberikan amanah sebagai ketua 5 tahun kedepan, tapi pada tingkat struktur kepengurusan perlu kaderisasi jangan itu saja terus,” sarannya. EKO