Bupati Poso Disomasi Sebagai Pembina Yayasan Unsimar

0
46
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Dinamika yang terjadi di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) masih terus berlanjut, pasca diberhentikannya secara definitif Rektor periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M. pada bulan oktober 2025, maka timbul upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Mantan Rektor Unsimar tersebut.

Namun, kali ini yang mengajukan upaya berupa Somasi (teguran) adalah Mantan Wakil Rektor I Unsimar, yakni Dr. Sartika Andi Patau, S.Pd., M.Pd. bersama-sama dengan Wakil Rektor III Unsimar, yakni Verry Korua, S.H., M.H., dan Aktivis di Kabupaten Poso, yakni Muh. Rafiq Syamsuddin, terhadap Bupati Poso yang saat ini dijabat oleh dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, M.PSDM, yang juga masih aktif menjabat sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar).

Melalui Kuasa Hukum 3 Orang tersebut, yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H, telah memberikan keterangan kepada awak media. Menurut Advokat yang biasa disapa Albert, bahwa Somasi yang ditujukan kepada Bupati Poso per tanggal 30 April 2026 adalah hasil kajian hukum dari ketiga orang tersebut perihal jabatan Bupati Poso sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso. Karena, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), Pasal 76 ayat (1) huruf c, yang berbunyi :

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang :
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.”

Sehingga, Bupati Poso sebagai kepala daerah dilarang menjabat sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh Bupati Poso.

Untuk itu, Albert pun menjelaskan bahwa Bupati Poso di dalam Somasi tersebut, diminta untuk segera mundur sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso.

Albert juga menambahkan, ada ancaman sanksi administratif yang diberikan kepada Bupati Poso bila masih tetap menjabat pembina Yayasan, yaitu sebagaimana dimaksud pada pada UU Pemda Pasal 77 ayat (1), yang berbunyi :

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati”

Kemudian, Albert menutup dengan menyampaikan harapan dari ketiga orang yang telah mengajukan somasi tersebut, yaitu mohon kepada Bupati Poso dan Pengurus Yayasan memberikan atensi serius terhadap Somasi ini.

“Karena, jabatan Bupati Poso yang sudah sejak lama melekat pada Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso adalah hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi Yayasan ini merupakan penyelenggara pendidikan tinggi, yang idealnya selalu menjunjung tinggi dan taat terhadap aturan,” kuncinya. RED