POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sulawesi Tengah menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, pada Rabu Malam (11/3/2026).
Tiga Tersangka tersebut yakni F Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka A Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tersangka S Direktur Perusahaan CV. Maritim Fiber Glass.
Kajari Morowali, Naungan Harahap menjelaskan bahwa dalam pelaksanan kegiatan Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Diantaranya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemecahan paket pengadaan barang sejenis dengan tujuan menghindari mekanisme tender.
Kajari Morowali juga menyebutkan bahwa tersangka melakukan peminjaman bendera perusahaan lain sehingga menimbulkan praktik monopoli dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, kata Dia, tersangka melaksanakan pengadaan barang, namun spesifikasi barang yang direalisasikan berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak. Menerima atau menikmati keuntungan dari rekanan atau penyedia atas pelaksanan kegiatan pengadaan barang/jasa dengan modus membuat atau memfasilitasi dokumen kegiatan tertentu untuk kepentingan sendiri.
Tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap kebenaran rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa, sehingga dokumen kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pencairan anggaran dibuat oleh para tersangka tanpa pengujian kebenaran materil. Melaksanakan proses pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali sebesar Rp. 3.963.124.351,” ungkap Kajari Morowali.
Naungan Harahap menyebutkan bahwa para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Zainudin, Kuasa Hukum Tersangka belum bisa memberikan keterangan lebih detail tentang kasus tersebut. DRM





