Pemdes Lembobela Minta Perusahaan Kebun Karet PT PN XIV Hentikan Aktivitas

0
114
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Kepala Desa Lembobelala Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara menegaskan agar perusahaan PT PN XIV yang bergerak di bidang perkebunan karet yang beroperasi di wilayah desa tersebut segera menghentikan seluruh aktivitasnya. Penegasan ini disampaikan menyusul berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diketahui telah habis masa berlakunya pada 31 Desember tahun 2023.

Kepala Desa menyampaikan bahwa lahan yang selama ini digunakan perusahaan perkebunan karet tersebut diklaim sebagai lahan desa dengan luas kurang lebih 700 hektare. Oleh karena itu, pihak desa menilai tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional di atas lahan tersebut.

“Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, izin HGU perusahaan telah berakhir pada tahun 2023. Kami meminta perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di area yang merupakan milik masyarakat dan aset desa,” tegas Kepala Desa Johnson Tagoe saat ditemui di kantor desa, Rabu (14/1/2026).

Menurut Kepala Desa Lembobelala, Johnson Tagoe, ketegasan pemdes bersama masyarakat melakukan hal ini setelah melalui mediasi pemerintah kecamatan hinga pemerintah kabupaten, atas respon surat pelarangan perpanjangan HGU oleh warga masyarakat Desa Lembobelala atas lahan yang di kelola PT PN XIV yang telah berakhir masa HGU nya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemdes bersama masyarakat telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada pihak perusahaan agar menghormati hak desa dan masyarakat. Namun hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih terus berlangsung di lapangan.

Tampak ketegasan Pemdes Lembobela bersama masyarakat ini terlihat jelas dalam pemasangan Pamplet peringatan kepada perusahaan di area lahan yang diklaim milik desa dan masyarakat yang bertuliskan “terhitung tanggal 1 Januari 2026,perusahaan segera meninggalkan lokasi ini, lahan ini sudah diambil alih warga desa Lembobelala.

Namun sampai saat ini Pemdes Lembobelala kembali memberikan waktu hinga akhir bulan Februari 2026 karena berbagai pertimbangan dan kesempatan kepada pihak perusahaan.

Terkait hal tersebut, pihak perusahaan PT PN XIV melalui manejer perusahaan M Riswan saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses dari pemerintah, yaitu melalui tim verifikasi lahan.

Riswan berharap agar masyarakat dan semua pihak untuk bersabar menunggu semua proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, dengan terus berupaya mengedepankan penyelesaian persoalan ini secara dialog dan damai, demi menjaga kondusivitas serta kepentingan bersama.

Pemerintah Desa menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan melindungi aset desa demi kepentingan masyarakat. Pemdes juga membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan dan pemerintah terkait guna mencari solusi terbaik.

Namun demikian, Kepala Desa menekankan bahwa selama belum ada kejelasan hukum terkait perpanjangan HGU, perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang diklaim sebagai milik desa tersebut. CHEM