POSONEWS.ID – Pada Minggu, (12/8/2023) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Bungku Barat bersama masyarakat, pemerintah dan pihak PT. Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) menyepakati 17 poin hasil Focus Group Discution (FGD) yang tertuang secara resmi dalam berita acara.
17 poin tersebut antara lain:
- Tidak ada konflik lingkungan yang tidak terkendali.
- Memaksimalkan pemberdayaan masyarakat lokai baik di sektor tenaga kerja dan usaha.
- Memastikan bahwa hasil produk hilirasi IHIP dapat dinikmati masyarakat Morowali.
- Terapkan good mining practice dari perizinan sampai produksi.
- Pertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam melakukan penambangan.
- Usahakan bangun jalan/fly over.
- Penyediaan Sekretariat beserta Inventaris Himpunan Pemuda Pelaiar Mahasiswa Bungku Barat
- Beasiswa Pendidikan CSR. Sesuai dengan kapasitas dan program perusahaan.
- Sumbangan untuk Desa Sekecamatan Bungku Barat.
- Setiap usaha kegiatan wajib memiliki perizinan lingkungan (persetujuan lingkungan) sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha sebelum melakukan kegiatan.
- Melakukan pencegahan dan penghentian terhadap usaha kegiatan industri yang berkegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
- Melakukan intervensi kepada pelaku usaha kegiatan untuk pemulihan/penanggulangan kerusakan ataupun pencemaran lingkungan yang teriadi akibat aktivitas usaha dan atau kegiatan (perusahaan).
- Adakan alat pemantau kualitas udara yang bisa dilihat langsung oleh masyarakat.
- Perusahaan sangat menghormati segala peraturan, undang-undarg dan hukum yang berlaku di NKRI, termasuk di dalamnya ketentuan dalam pengelolaan industri, baik dari lingkungan sosia, lingkungan alam dan lingkungan usaha
- Perusahaan akan mengelola dengan memperhatikan lingkungan ekologi, serta Kesehatan Karyawan dan masyarakat sekitar.
- Perusahaan tetap akan mengutamakan penduduk Morowali Bungku Barat untuk pengelolaon sumber daya manusia.
- Memberikan pekerjaan atau alih pekerjaan terhadap masyarakat yang terkena dampak, situasi dengan kebutuhan masing-masing pihak
Kemudian Pada Sabtu, (30/8/2025) HIPPMA Bungku Barat kembali meminta klarifikasi kepada pihak PT. BTIIG terkait realisasi 17 poin tersebut. Jawaban resmi yang diterima oleh HIPPMA Bungku Barat, menyebutkan baru 10 poin yang diklaim telah terealisasi, artinya 7 poin lainnya belum jelas pelaksanaannya.
10 poin yang telah terealisasikan antara lain Tidak ada konflik lingkungan, Pemberdayaan masyarakat lokal, Pemanfaatan hasil produksi, Good Mining Practice, Kapasitas dan daya dukung lingkungan, Dukungan organisasi kepemudaan, Beasiswa pendidikan, Sumbangan desa, Kepatutan izin usaha, Izin lingkungan dan Pemulihan kerusakan lingkungan
“Di sinilah persoalan berdiri secara terang, jika kesepakatan dibuat bersama, maka realisasinya wajib terbuka. Jika klaim disampaikan, maka bukti harus ditunjukkan. Jika masyarakat terdampak, maka suara mereka tidak boleh diabaikan.
HIPPMA Bungku Barat tidak menolak investasi, tetapi menolak janji tanpa kepastian,” tegas Rahmat Hidayat Ketua Umum HIPPMA Bungku Barat dalam pernyataan resminya
Rahmat juga menuntut tranparansi data, kejelasan realisasi dan keterbukaan kepada publik atas 17 yang telah disepakati.
“Karena masalah di Kabupaten Morowali adalah masalah kita semua dan ketika komitmen diingkari, sikap kritis adalah kewajiban, bukan pilihan. Ini bukan provokasi, ini penagihan janji berbasis fakta,” tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa mereka telah mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan pada Kamis, (2/9/2025) namun dianggap bukan surat resmi, karena tidak memiliki komponen yang lengkap sesuai kaidah penulisan surat.
“Kami menerima jawaban dari pihak perusahaan pada 2 September 2025. Namun perlu kami tegaskan, jawaban tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat resmi karena tidak dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan oleh pihak PT. BTIIG, maupun bukti realisasi di lapangan,” ungkapnya
Rahmat juga menegaskan bahwa kesepakatan FGD pada (12/8/2023) telah konkret, sehingga klarifikasi yang disampaikan pihak perusahaan bukan hanya sekedar pernyataan normatif tetapi berupa laporan resmi, terukur dan dapat diverifikasi. Senada dengan itu, ia menyatakan menolak jawaban yang tidak jelas dan tidak akuntabel.
“Janji kepada masyarakat wajib dibuktikan bukan hanya disampaikan,” tutur rahmat
“Kami akan tetap komitmen memperjuangkan apa yang menjadi kesepakatan pada saat FGD yang berlangsung di Bungku barat pada saat itu. Dalam kesempatan ini kami mengajak untuk seluruh mahasiswa Bungku barat untuk kita sama-sama bersolidaritas memperjuangkan beberapa point yang menjadi kesepakatan FGD,” tutup rahmat. EKO





