Jejak Dua Pemuda Tavanjuka Terhenti Oleh Polisi, MF dan AF Dibekuk

0
51
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Upaya penyalahgunaan narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua pemuda berinisial MF (20) dan AF (23) di wilayah Tavanjuka, Kota Palu, pada Rabu, (1/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,897 gram serta sebuah sendok plastik yang terbuat dari pipet.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tavanjuka.

“Informasi yang masuk segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dua orang pria berinisial MF dan AF berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu,” ujar AKP Usman.

Ia menegaskan bahwa kedua pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dipakai dan diperjualbelikan kembali.

“Saat ini keduanya diamankan di Polresta Palu. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. EKO