Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus UM, 73 Paket Sabu Disita

0
82
- Advertisement -

POSONES.ID – Seorang pria berinisial UM (28) tahun, warga Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.10 Wita di kediamannya, bertepatan saat itu ada pesta rakyat (Padungku) di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang sudah melakukan pemantauan lebih dulu langsung mengamankan pelaku UM.

Kasat Narkoba, IPTU Herfian, SH, MH mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa, 73 paket sabu siap edar dengan total bruto 14,96 gram.

“Selain itu, kami mengamankan 1 unit telepon genggam, alat hisap (bong), korek rakitan, lem hitam, kotak cotton bud serta kardus kipas angin genggam yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan,” ungkap IPTU Herfian, Jumat (19/9).

Kasat Herfian menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Poso memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, UM diduga kuat menjalankan bisnis haram dengan cara memperjualbelikan sabu secara paket kecil kepada warga sekitar.

Modus operandi ini menyasar kalangan masyarakat desa, bahkan memanfaatkan momentum keramaian pesta rakyat.

Kini, tersangka UM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.