POSONEWS.ID – Buntut dari investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Permak Pratama (SPP) yang berlokasi di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), diduga tidak menepati janji kemitraan dengan petani sawit yang berada di lingkungan pabrik.
Berdasarkan pernyataan Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Morowali Utara PT SPP disebut tidak memiliki surat izin perusahaan yang lengkap, hanya mengantongi izin industri. Menurut Dinas terkait, PT SPP juga perlu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan.
PT SPP memberikan penjelasan atas lontaran tuduhan kepada mereka terkait izin dan kewajiban perusahaan.
PT SPP melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diatur menurut sektor kegiatannya. Sementara, PKS bukan merupakan perkebunan, yang melakukan penanaman dan pemeliharaan. PKS bergerak pada subsektor pengolahan hasil perkebunan menjadi produk pada bidang pertanian, misalnya minyak sawit mentah (CPO).
Lebih lanjut pada PP No. 5/2021, Pabrik Kelapa Sawit dikategorikan sebagai kegiatan pada sektor pertanian, khususnya sebagai pengolahan hasil perkebunan. hal ini terdapat pada lampiran I PP No. 5/2021, yang mencantumkan KBLI 10431 sebagai bagian dari subsektor tersebut.
Dalam UU No. 39 Tahun 2014 mengatur soal kewajiban PKS untuk menerbitkan IUP-P sebagai landasan untuk melakukan aktivitas pengolahan. Namun, sejak keluarnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beberapa pasal dalam UU No. 39 Tahun 2014 di ubah. Salah satunya terkait izin berusaha, dimana filosofi perizinan berubah menjadi berbasis risiko (risk-based approach). Dengan sistem ini, banyak izin sektoral digabung ke dalam satu sistem Online Single Submission (OSS). artinya, IUP-P sebagai izin sektoral perkebunan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko sesuai KBLI. Sehingga bisa dijadikan acuan.
Selain Izin, PT SPP juga disebut ingkar janji kemitraan. Menyoal hal ini, pihak perusahaan mengatakan bahwa telah memenuhi kewajiban dengan menjalin kerja sama kemitraan kebun plasma yang luasnya sesuai dengan ketentuan minimal 20%.
Sejalan dengan kewajiban itu, perusahaan PT SPP senantiasa berkomitmen menjalankan kewajiban kemitraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebanyak 300 petani yang menjadi Mitra PT SPP, dengan jumlah tersebut adalah bentuk perhatian dan kepatuhan perusahaan terhadap ketetapan pemerintah.
Soal bantuan bibit dan pupuk yang disebutkan adalah kewajiban kemitraan yang harus ditunaikan oleh PT SPP. Pihak perusahaan mengemukakan bahwa memahami adanya saran dari pemerintah Morut terkait penyediaan bibit dan pupuk, serta adanya perjanjian bagi hasil kepada petani lokal.
Namun, PT SPP ingin meluruskan bahwa, Peraturan Perundang-undangan (Perpuu) tidak mewajibkan perusahaan menyediakan bibit dan pupuk secara langsung, melainkan memastikan adanya pola kemitraan yang berkeadilan, transparan dan sesuai kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang memberikan fleksibilitas pola kemitraan, termasuk namun tidak terbatas pada pola bagi hasil, kepemilikan saham, atau pola lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam kacamata UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cukup izin industri berbasis risiko (KBLI 10431) sudah mewakili IUP-P. dan soal tuduhan ingkar janji kemitraan, perusahaan telah memenuhi semua pola kemitraan sesuai ketentuan pemerintah. sehingga semua tuduhan tersebut kepada perusahaan senyatanya adalah tidak benar.
PT SPP juga mengatakan bahwa jika ada pihak perusahaan PKS lain di Morowali Utara yang menganggap PT SPP membeli Tandan Buah Segar (TBS) jauh lebih mahal dari harga yang ditawarkan, maka pihak perusahaan menyatakan bahwa harga TBS yang di tawarkan PT SPP adalah harga yang sesuai dengan ketetapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dibahas bersama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng serta tetap melihat perkembangan fluktuasi harga CPO dunia.
Hal ini juga menjadi komitmen perusahaan PT SPP untuk membangun petani sawit lokal melalui harga TBS yang layak, agar petani lebih sejahtera dan tentunya membantu pemerintah setempat dalam meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. EKO





