HMI Cabang Palu Kecam Tindakan Tidak Manusiawi Aparat Kepolisian Saat Demonstrasi

0
29
- Advertisement -

POSONEWS.ID – HMI cabang Palu dalam rilisnya menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang terjadi kepada Affan Kurniawan salah seorang masa aksi yang berprofesi sebagai driver Ojek Online (Ojol) yang dilindas oleh aparat Brimob, pada aksi demonstrasi Kamis, (28/8/2025) di Jakarta. Sekaligus tindakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat pada aksi demonstrasi Senin, (25/8/2025) di seluruh Indonesia terkhusus Kota Palu.

Terhadap aksi tersebut, HMI Cabang Palu menyatakan tindakan represif kepolisan merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak atas kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin dalam pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), serta pasal 23 ayat (2) dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, HMI Cabang Palu mengajak seluruh elemen organisasi dan masyarakat mendesak Kapolri untuk :

  1. Evaluasi sebesar-besarnya instansi Polri yang kini sangat banyak melakukan tindakan represif baik ditingkat pusat dan daerah.
  2. Mentaati serta mengedepankan penggunaan kekuatan yang didasarkan pada prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta mengedepankan langkah-langkah preventif sesuai dengan ketentuan dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan senjata pengurai masa oleh aparat dalam menjalankan tugas juga harus disesuaikan dengan situasi dan dilakukan dengan sedemikian rupa untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan.
  3. Melakukan proses pemeriksaan secara etik dan proses pidana terhadap para anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran seperti tindakan brutal terhadap masa aksi, hingga penghalang-halang proses bantuan hukum. EKO