Buntut Pengerusakan Fasilitas di Kawasan PT IMIP, Kini Berproses di Pengadilan Negeri Poso

0
212
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Perkara tindakan pengerusakan yang terjadi di kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah berbuntut panjang.

Peristiwa anarkisme yang terjadi pada Minggu 2 Maret 2025 lalu itu, kini masih berlanjut pada proses hukum di Pengadilan Negeri Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jayadi menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tindakan pengerusakan yang ada di Kawasan Industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah memasuki agenda pembuktian.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morowali ini menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2 terdakwa terkait aksi anarkisme yang sempat terjadi di kawasan IMIP.

“JPU menghadirkan saksi-saksi dari korban maupun saksi fakta untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 4 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa pada kasus tersebut, JPU menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Hari ini telah memasuki sidang pemeriksaan saksi-saksi, setelah ini akan dilaksanakan sidang tuntutan dan dilanjutkan dengan putusan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya PT. IMIP mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bak terbuka atau pickup untuk pengangkut karyawan.

Alhasil, pada Minggu 2 Maret 2025 lalu, ribuan karyawan kontraktor melakukan aksi anarkisme dan memaksa menerobos pintu masuk yang menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas dan pembakaran kendaraan roda empat yang ada di Kawasan PT IMIP. DRM