Peluang Bisnis Makin Terbuka, Morut Bergerak Cepat Tuntaskan Pembentukan Badan Hukum Bumdes

0
88
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Tim pemateri dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meyakini pembentukan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Morowali Utara akan cepat tercapai karena ditopang penuh oleh kebijakan pemerintah daerah.

Dalam skala nasional, Morut termasuk daerah yang serius untuk menuntaskan pembentukan Bumdes termasuk melengkapi dokumen pembentukan badan hukum seiring dengan makin terbukanya peluang bisnis di desa.

Penegasan itu diungkapkan Ahmad Rabo, S.Pt M.Si (Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal) Kementerian Desa dan PDT di Swiss-Belhotel Palu, Kamis (19/6/2025).

Ahmad Rabo tampil membawakan materi pada Coaching Clinic Pembentukan Badan Hukum Bumdes dalam rangka menunjang program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis tahun 2025.

Coaching clinic itu diikuti para kepala desa dan pengurus Bumdes se Kabupaten Morowali Utara. Pelatihan itu dibuka secara resmi oleh Wabup Morut H. Djira K.

Selain Ahmad Rabo, tampil pula tiga pemateri lainnya dari Kementerian Desa dan PDT yakni Lutfianona Effendi, SH. MH (Analis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Desa dan PDT), Epsondy Puringga Raharja, S.Pt (Penggerak Swadaya Ahli Pertama) dan M. Setiawan (Tim Verifikasi Pendaftaran Badan Hukum dan Helpdesk BUM Desa 2025).

Peluang bisnis di desa kini semakin terbuka dengan tumbuhnya berbagai usaha baru, termasuk untuk menyuplai bahan makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang mulai berlaku tahun ini.

Dalam pemaparannya, Ahmad Rabo mengakui Kabupaten Morowali Utara termasuk salah satu daerah yang berpeluang besar mengembangkan unit usaha dibawah pengelolaan Bumdes karena Pemda sangat mendukung dan responsif.

“Bapak dan ibu kades, Anda punya kesempatan besar untuk mengelola dengan baik keberadaan Bumdes sehingga menghasilkan profit. Kami di pusat melihat, Bupati Morut sangat serius meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, termasuk dengan mengembangkan Bumdes,” jelasnya.

Terkait pembentukan badan hukum Bumdes, Ahmad menegaskan ini sangat penting untuk membangun Bumdes yang profesional dan akuntabel. Oleh karena itu pelatihan ini merupakan langkah tepat untuk menangkap berbagai peluang ke depan.

Selain itu, dengan memiliki legalitas hukum, Bumdes dapat menjadi pelaku utama dalam produksi, distribusi hingga penyediaan bahan pangan lokal.

Ahmad Rabo berharap agar para kepala desa dan pengurus Bumdes secepatnya melengkapi dokumen persyaratan pembentukan badan hukum yakni dokumen berita acara musyawarah desa (musdes), dokumen peraturan desa, dokumen AD/ART serta program kerja.

Dalam sesi diskusi yang dipandu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Charles Toha, muncul pertanyaan menarik yang disampaikan tiga peserta yakni Kades Mayumba, Kecamatan Mori Utara, Yuyun Konduwes, Kades Koromatantu, Kecamatan Petasia, Alfianus Doe dan Sekdes Wawopada, Kecamatan Lembo, Waris Lantoni.

Pada intinya mereka menyoroti tentang kewajiban penyertaan modal sebesar 20 persen dari dana desa untuk Bumdes. Kebijakan tersebut dianggap memberatkan desa karena dianggap “uang mati” karena belum pasti penyertaan modal tersebut busa menghasilkan keuntungan.

Atas pertanyaan tersebut, Ahmad Rabo menjelaskan sesuai ketentuan pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk penyertaan modal Bumdes khususnya untuk kegiatan ketahanan pangan.

“Kebijakan tersebut diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. Alokasi dana ini digunakan sebagai modal awal untuk berbagai usaha yang berkaitan dengan ketahanan pangan, seperti pertanian, perikanan, atau pengelolaan hasil pertanian,” jelasnya.

Pada pemaparan tersebut, sebagian pengurus Bumdes langsung menyerahkan kelengkapan dokumen pembentukan badan hukum Bumdes untuk diverifikasi tim dari Kemendes. CHEM