
POSONEWS.ID – Teka teki mengenai penyebab meninggalnya Jumardi (31) seorang warga Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso yang meregang nyawa pada Kamis (15/5/2025) lalu, akhirnya terjawab sudah.
Kepolisian Resor Poso melalui Satreskrim telah memaparkan hasil laboratorium forensik dan hasil uji balistik yang dilakukan di Makassar kepada wartawan, Selasa (10/5/2025).
Dalam keteranganya, Kasat Reskrim melalui KBO Iptu Habibi SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi telah menetapkan tersangka (R (33) tahun sebagai pelaku penembakan yang juga merupakan salah seorang oknum anggota Polsek Poso Pesisir.
“Berdasarkan hasil laboratorium forensik dan uji balistik dari Makassar, diketahui bahwa proyektil yang bersarang di punggung korban Jumardi adalah milik salah seorang oknum anggota kepolisian Bhabinkamtibmas dari senjata jenis Taurus kaliber 3,8 mm. Dan memang benar senjata jenis itu milik kepolisian,” ujar Iptu Habibi yang didampingi Kanit Pidum Ipda Xey Xtevarivs, S.Tr.K dan Kasi Humas AKP. basirun Laele.
Habibi juga menjelaskan dalam proses pengungkapan kasus penembakan ini, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan, diantaranya melakukan olah tempat kejadian perkara, melakukan autopsi jenasah, mengamankan barang bukti, meminta keterangan dokter sebagai saksi ahli dan telah melakukan gelar perkara.
“Kami juga sudah memeriksa 9 orang saksi termasuk mengirim hasil penyelidikan ke laboratorium forensik di Makassar. Karenanya memang butuh waktu sehingga hasilnya baru bisa disampaikan saat ini,” ujarnya.
KBO Reskrim juga memaparkan soal kronologi kejadian yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga Desa Tokorondo yang saat itu sedang berada di atas kendaraan bermotor.
Menurutnya, peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat yang menelpon Kapolsek Poso Pesisir soal adanya kasus tabrak lari di wilayah Desa Maleali, Sausu Parigi Moutong dan kendaraannya mengarah ke Kabupaten Poso.
Si penabrak yang menggunakan mobil gran max warna putih bersenggolan dengan sebuah mobil Innova yang keduanya sama sama dari arah Palu menuju Poso. Mendengar laporan warga aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir melalui saksi SH kemudian melakukan upaya penyekatan terhadap mobil gran max di wilayah Poso Pesisir. Namun setelah dicegat, mobil tetap tidak mau berhenti, malah terus tancap gas ke arah Kota Poso.
SH yang juga aparat kepolisian kemudian menelpon rekannya R (33) yang juga adalah Bhabinkamtibmas Desa Masani untuk membantu melakukan penyekatan pelaku tabrak lari tersebut. R kemudian mengejar mobil dengan menggunakan sepeda motor sambi mengeluarkan tembakan peringatan.
“Dari pengakuan R, ia tiga kali melepaskan tembakan. Tembakan pertama diarahkan ke udara. Tembakan kedua ke arah aspal jalan dan tembakan ketiga juga diarahkan ke udara. Saat itu korban Jumardi juga sedang mengendarai motor dari arah yang bersamaan dengan pelaku yang saat itu sedang mengejar mobil grand max,” jelas Habibi.
Ditambahkan Iptu. Habibi, diduga korban Jumardi mengalami luka tembak akibat rekoset (peluru mantul) yang diarahkan ke aspal jalan, sehingga korban mengalami luka tembak di bagian punggung pada Kamis (15/5) lalu sekitar pukul 14.10 wita. Karena sudah tertembak, korban selanjutnya menabrak depan warung Dua Putri di Desa Lape dan roboh bersimbah darah.
“Korban sempat berjalan beberapa langkah kemudian kejang kejang dan meninggal dunia,” tambahnya.
Kini tersangka R sudah diamankan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 359 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun.
“Soal penanganan terkait statusnya sebagai anggota kepolisian juga akan ditangani oleh Bid Propam Polda Sulteng,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun Laele menambahkan, dengan terungkapnya kasus dan penyebab meninggalnya korban, ia berharap informasi yang disampaikan ini dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sehingga dapat memberi kesejukan dan ketenangan masyarakat Kabupaten Poso dalam terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. ULY




