POSONEWS.ID – Di tengah upaya penyelesain masalah lahan PT Agro Nusa Abadi (ANA), aksi sepihak oknum masyarakat memanen buah sawit di sekitar wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu masih terus berlangsung. Tidak hanya sembunyi-sembunyi, tindakan di luar hukum itu bahkan dilakukan secara terang-terangan.
Masyarakat petani plasma yang kebunnya disiapkan perusahaan ikut menjadi korban. Kebun mereka juga dijarah. Kekuatiran terhadap terjadinya konflik sosial antarsesama masyarakat membuat perusahaan mendorong agar aparat keamanan memberikan perhatian khusus dan menindak tegas perilaku yang melanggar hukum.
“Perusahaan mencoba taat pada ketentuan dan prosedur hukum,” ujar Community Developmen Officer PT ANA, Robby S. Ugi.
Salah satu wujud komitmen itu adalah menyerahkan proses hukum para oknum yang melakukan tindak pelanggaran hukum ke kepolisian. Sayangnya, para oknum itu membela diri dan justru menuduh PT ANA melakukan kriminalisasi. Termasuk penahanan terhadap koordinator jaringan petani BERANI, Aristan beberapa waktu lalu.
Bersama para kuasa hukumnya mereka bahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penyidik Tindak Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menegaskan bahwa penahanan terhadap Aristan dan enam orang lainnya bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan tindak lanjut dari proses hukum pidana atas dugaan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Penyidik menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aristan dan rekan-rekannya merupakan murni tindak pidana.
“Kami jelaskan dari sisi hukum pidana, bahwa perbuatan saudara Aristan bersama enam tersangka lainnya merupakan murni tindak pidana. Tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Fakta-fakta menunjukkan dengan jelas bahwa para tersangka telah merampas barang yang bukan miliknya, yaitu buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh karyawan PT ANA di Tempat Penimbunan Hasil (TPH),” tegas pihak penyidik.
Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga menunjukkan bahwa Aristan tidak dapat membuktikan alas hak atau kepemilikan atas tanah lokasi kejadian.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari para tersangka adalah hak hukum yang diberikan oleh undang-undang. Keputusan terkait permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa kita hidup di negara hukum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum tentu akan menghadirkan konsekuensi hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Desa Bunta, Christol Lolo, turut angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, pemerintah desa tidak memiliki data verifikasi kepemilikan lahan atas nama Aristan di wilayah areal plasma.
Pernyataan ini semakin memperkuat posisi pemerintah desa dalam menilai bahwa aktivitas pemanenan yang dilakukan oleh kelompok klaimer adalah tindakan yang tidak sah.
“Sebagai pemerintah Desa Bunta, kami sangat resah melihat kelompok-kelompok klaimer melakukan aktivitas pemanenan di wilayah plasma dan inti milik PT ANA,” ujar Christol.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap aksi pemanenan liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah desa mendukung penuh langkah PT ANA untuk melaporkan para klaimer yang diduga mencuri buah sawit ke Polres Morowali Utara.
“Kami mendorong agar PT ANA segera melaporkan klaimer yang melakukan pencurian buah sawit di areal Desa Bunta, agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Community Development Officer (CDO) PT ANA, Robby S. Ugi mengatakan bahwa langkah yang ditempuh PT ANA merupakan komitmen dalam menjaga proses hukum dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Apa yang terjadi di kebun milik PT ANA, kami berusaha untuk menjaga HAM para perampas TBS di kebun dengan menyerahkan langsung kepada aparat,” pungkasnya. CHEM





