POSONEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Morowali Utara (Morut) terkait dengan pencemaran air bersih akibat aktivitas pertambangan yang terjadi di sekitar INTEK SPAM Petasia yang diduga lakukan oleh pihak PT Halmahera Internasional Resources (HIR), di Ruang Rapat DPRD, Selasa (18/03/25).
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD, Warda Dg. Mamala, SE, bersama anggota DPRD Usman Ukas, SE dan Ahliddin Haddade.
RDP ini juga melibatkan unsur terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara antara lain Asisten I Setdakap Morut, BPBD, PUPRD, DHL, UPTD SPAM, Kasi Pemerintahan Kecamatan Petasia serta Sekdes Ganda-Ganda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat menghasilkan dan disepakati beberapa poin penting, sebagai berikut:
- Pembenahan Lingkungan Sungai, menindaklanjuti hasil rapat pendahuluan antara Dinas terkait dan pihak PT Halmahera Internasional Resources yang tertuang dalam empat poin kesepakatan terkait adanya pencemaran air pada sumber air baku SPAM IKK Petasia (Sungai Ance Ombo), peserta rapat sepakat agar proses pembenahan dan perbaikan lingkungan aliran Sungai segera dilaksanakan oleh pihak PT HIR dalam jangka pendek, yaitu dalam waktu satu minggu).
- Pembersihan Infrastruktur INTEK dan IPAL, Pihak PT HIR bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan INTEK, bangunan IPAL, dan saluran perpipaan. Pembersihan ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas PUPRD terkait teknis pelaksanaannya dan dijadwalkan dalam waktu satu minggu)
- Rekomendasi Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD bersama Pemerintah Daerah merekomendasikan agar IUP PT HIR di Enklave pada area kemiringan yang berdampak pada sumber air bersih, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pemantauan Tindak Lanjut
- DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kesepakatan rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2025.

Sementara Ketua DPRD Warda Dg Mamala mengharapkan kepada pihak perusahaan itu,agar benar-benar serius dan bertanggung jawab karna sudah di duga mencemari air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat Petasia.
Sebutnya, apabila tidak ada upaya untuk pembenahan dan perbaikan dalam lingkungan aliran sungai air bersih tersebut untuk secepatnya, DPRD akan ambil tindakan tegas penutupan aktivitas tambang tersebut karna sudah melanggar AMDAL. CHEM