Dugaan Pelanggaran Menjadi Saksi Paslon 01 di Pilkada Morowali, Anggota BPD Desa Lele Dilaporkan ke Bawaslu

0
63
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lele, Kecamatan Bahodopi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali, Rabu (4/12/2024) atas dugaan pelanggaran berpolitik praktis.

Asrar, Anggota BPD Desa Lele menjadi saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali saat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Bahodopi pada Senin (2/12/2024).

Sudirman yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Morowali mengungkapkan bahwa kejadian sekitar pukul 16.00 tanggal 2 Desember 2024 di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi di tempat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Bahodopi terjadi pelanggaran, dimana saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor urut 1 ternyata anggota BPD aktif saat ini.

“Kejadian ini diketahui pada saat berlangsungnya rekapitulasi suara dimana saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor urut 3 mempertanyakan kepada PPK terkait mandat saksi nomor urut 1. Saat itu Ketua PPK menjawab bahwa saksi nomor urut 1 mempunyai mandat dan sudah mengundurkan diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lele,” ungkapnya.

Sudirman menambahkan, saat pleno di Kecamatan Bahodopi, saksi Paslon nomor urut 3 meminta kepada PPK terkait surat pengunduran diri sebagai BPD, tetapi PPK tidak punya data terkait surat pengunduran diri sebagai anggota BPD yang dimaksud.

“Kami melaporkan kejadian ini ke Bawaslu karena keterlibatan anggota BPD dalam berpolitik praktis,” tegasnya.

Hal ini menimbulkan asumsi bahwa jika perangkat desa ikut berpartisipasi langsung dalam kegiatan politik, bahkan mendapatkan mandat menjadi saksi salah satu paslon, maka berpotensi melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. DRM