Pemda Touna dan DPRD Bahas Penyusunan 12 Ranperda

0
Foto: Proses pembahasan Ranperda antara Pemkab Tojo Una Una dan DPRD Tojo Una Una (Dok.Kominfo)
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Mewakili Bupati Tojo Una-Una, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Moh. Syarif hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025, Rabu (13/11/2024).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una ini, dipimpin oleh Wakil Ketua II Jafar Muhamad Amin bersama Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, SE, MM dan Wakil Ketua I Rizal C. Panjili, SE, MAP dan para Anggota Dewan.

Turut hadir Unsur Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Bagian, Camat, Lurah dan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Pimpinan Instansi Vertikal, Partai Politik, BUMN/BUMD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Mengawali pidato penjelasan Bupati, Asisten III Moh. Syarif mengatakan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah diawali dengan perencanaan sebagaimana yang ditegaskan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistimatis.

“Penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, aspirasi masyarakat daerah,” ujarnya.

Syarif menyebutkan, dalam rancangan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025, Pemerintah Daerah mengusulkan 9 (sembilan) rancangan Peraturan Daerah antara lain: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah Menjadi Perusahan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024-2044.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama Dan Budaya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2025-2029.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Persandian dan Statistik.

Kemudian, sambung Syarif, ada 3 Rancangan Peraturan Daerah yang bersifat komulatif terbuka atau di luar program pembentukan Peraturan Daerah, sebagai berikut:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun Anggaran 2026.

“Selanjutnya, untuk dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk dan selanjutnya disepakati dan ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025,” sambungnya. CH