POSONEWS.ID – Ahmad Fauzi dw j (18) tahun terdakwa dugaan kasus TPPO dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan Senin 26 Februari 2024 silam di Pengadilan Negeri (PN) Poso Sulawesi Tengah.
Ahmad Fauzi dituduh oleh Polres Morowali bersama Kejaksaan Negeri Morowali melakukan dugaan kasus TPPO. Namun putusan Mahkamah Agung RI adalah menolak Kasasi JPU Kejari Morowali Sulteng.
“Dengan adanya amar putusan ini, maka Polres Morowali bersama Kejaksaan Negeri Morowali harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menuduh anak kami sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Ahmad Yani orang tua dari Ahmad Fauzi saat dihubungi Senin (14/10/2024).
Dhani sapaan akrab Ahmad Yani juga menyatakan, Kejaksaan Negeri Morowali bersama Pihak Polres Morowali segera melakukan rehabilitasi terhadap diri Ahmad Fauzi yang sudah dilanggar Hak Asasinya.
“Kami juga menuntut kerugian materil yang selama ini menghabiskan banyak uang untuk menghadapi masalah hukum anak kami,” kecam Dhani.
Menurut Dhani, jarak antara Makassar ke Morowali dan Kabupaten Poso bukanlah jarak yang dekat.
“Waktu kami habis terbuang. Belum lagi tenaga dan pikiran untuk melindungi anak kami yang ternyata tidak bersalah,” tegasnya.
Dhani meminta agar negara harus bertanggung jawab atas perbuatan oknum polisi dan kejaksaan yang telah mengkebiri hak asasi anak kandung kami.
“Anak kami adalah warga negara dan manusia yang memiliki masa depan, maka dari itu anak kami wajib di lindungi oleh negara. Kami akan ajukan gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian serta memulihkan nama baik anak kami,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia juga berharap, bagian Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat menuduh dan menuntut Ahmad Fauzi dan memperlakukan tidak wajar pada saat menghadapi proses hukum.
Dhani menceritakan, dalam beberapa kali sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, penyidik Reskrim Polres Morowali, dan Jaksa Penuntut Umum Dimas Pranowo sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainnya untuk didengar keterangannya secara langsung dalam sidang di PN Poso hingga sampai agenda pembacaan putusan, tidak dapat dihadirkan.
“Kami orang tua Ahmad Fauzi mengapresiasi amar putusan hari senin 26 Februari 2024 yang dalam amar putusan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut serta menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi DWJ, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.
Membebaskan terdakwa tersebut oleh itu dari dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.
Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
“Kami dari orang tua Ahmad Fauzi berterima kasih kepada Hakim Pemeriksa perkara kasasi yang telah memutus perkara kami bersama Ketua Pengadilan Negeri Poso yang telah memvonis anak kami tidak bersalah. Kami ini rakyat kecil masih bisa mengakses keadilan di Pengadilan Negeri Poso. Berhenti mendzolimi rakyat kecil seperti kami ini. Kami tekankan pada aparat penegak hukum di Morowali untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tutup Ahmad Yani. ULY





