KPU Morut Rakor Penyusunan DPTb dan DPK Pilkada Serentak Tahun 2024

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) mengelar Rapat koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTBb)  dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan gubernur  dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan wakil Bupati morowali utara Tahun 2024.

Rapat koordinasi ini berlangsung di rumah makan Aroma laut Kolonodale, kecamatan petasia kabupaten Morowali Utara. Selasa (8/10/2024).

Hartati Devisi perencanaan data dan informasi KPU Morut  Menyampaikan, Syarat pindah pemilih selambat-lambatnya 28 Oktober menjalankan tugas di tempat lain pada saat pindah tugas, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan, tugas belajar /menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili atau tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisili nya.

Cara mengurus pindah memilih, pastikan nama anda terdaftar dalam DPT dengan mengecek pada link cekdpt online.kpu.go.id.

Pemilih yang akan melakukan dapat langsung datang ke kantor KPU kabupaten/kota PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan dengan membawa KTP/el kartu keluarga dan dokumen bukti persyaratan pindah memilih.

Melapor ke kantor KPU kabupaten/kota atau PPK atau PPS untuk tujuan penempatan lokasi TPS dengan membawa formulir Model A-surat pindah memilih dan KTP-el /kartu keluarga.

Selambat-lambatnya tanggal 20 November 2024 Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan atau pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan waktu pelayanan setiap hari kerja Senin-kamis pukul 08:00 s.d 16:00 Wita Jumat pukul 08:00 s.d 16:30 Wita. CHEM