Satpolairud Polres Touna Tangkap 5 Nelayan Pencari Hiu Asal Konawe Kepulauan

0
113
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Satpolairud Polres Tojo Una Una (Touna) menangkap 5 orang Laki-laki berinisial ST (32), ER (32), HR (37), AB (30), dan FR (17) berasal dari Kabupaten Konawe Kepulauan, yang melakukan penangkapan ikan jenis hiu untuk diambil siripnya tampa memiliki dokumen, Kamis (19/9/2024).

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH pada saat konferensi pers di Mako Polres Touna mengatakan, kejadian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 wita diperairan laut Desa Popolii Kecamatan Walea pada titik koordinat 0.13’44.4”5,122.09’59.8”E, artinya: S (South/Lintang Selatan/Latitude: 0 derajat titik 13 Menit titik44,4 detik, (Bujur/Longitude :122 derajat titik,09 menit titik,59,8 detik

“Telah terjadi tindak pidana Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengeloaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memilki perizinan berusaha yang di lakukan 5 orang tersangka,” ujar kapolres.

Lebih lanjut dikatakannya, 5 orang tersangka modus operandi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya tersangka dengan sadar sengaja dengan cara melakukan penangkapan ikan jenis hiu untuk di ambil siripnya tanpa memiliki dokumen atau tanpa memiliki perijinan berusaha yang sah yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.

Ada pun barang bukti yang disita berupa:
1 (Satu) unit Kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter,lebar 2.00 meter,Diameter 0.86 meter bermesin 3(tiga unit yaitu:1(satu) unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi baik
1(satujunit mesin YANMAR TS.230 Kondisi Rusak dan 1(satu)unit mesin merek Jiandong 115 kondisi baik.
1 (Satu) buahsurat pas kecil asli.
1 (Satu) buah lampiran pas kecil. d)
1 (Satu) buah surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL asli atas nama ALBIN.
3 (Tiga) botol bom ikan.
1 (Satu) buah buku pelaut atas nama ALBIN.
153 (Seratus lima puluh tiga) buah mata pancing senar pancingnya. )
20 (Dua puluh)buah pelampung jergen. 1)
11 (Sebelas) buah/set pukat dengan ukuran no.8 dan mata 1,5 inci.
283 (Dua ratus delapan puluh tiga) buah sirip hiu kering.
1 (Satu) buahn kayu pemukul berukuran panjang 65 cm dan lebar 8 cm.

5 orang tersangka dipersangkakan, Pasal yang di persangkakan : “Pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 UU.RI.NO.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU.RI.NO 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 27 angka 5 Jo pasal 92 UU.RI.NO.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP”.

Tindakan yang telah di lakukan, telah melakukan proses penyidikan dan berkas perkaranya saat ini telah di serahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (Tahap 1).

“Selanjutnya menunggu P-21 dari penuntut umum, kemudian akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. CH