POSONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di ruang Sat Resnarkoba Polres Poso Kamis (8/8/2024). Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasat Tahti, Kanit Idik Satresnarkoba, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kabupaten Poso, Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso dan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Poso AKP. Muliadi, SH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan perkara narkotika yang sedang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Poso.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 2 paket seberat 6,8 gram. Barang bukti ini berhasil disita dari dua orang tersangka,” ungkap Kasat Narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air, serta cairan disinfektan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya keras dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Poso.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memusnahkan barang bukti, tetapi juga sebagai pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika serta untuk mencegah peredaran narkotika di masyarakat,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah konkret dari Polres Poso dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Harapan dari pihak kepolisian agar tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat agar dapat terhindar dari bahaya narkoba. ULY





