POSONEWS.ID – Ada beberapa alasan mengapa di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Di Kabupaten Tojo Una Una (Touna) tidak dapat diterbitkan sertifikat tanah.
Yang didasarkan pada prinsip-prinsip konservasi alam dan hukum yang mengatur pengelolaan kawasan-kawasan konservasi.
Kepala Balai TNKT Touna Dodi Kurniawan mengatakan, Pelestarian Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati TNKT adalah kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dengan keanekaragaman hayati yang kaya.
Penerbitan sertifikat tanah dapat mengarah pada aktivitas manusia yang tidak terkendali, seperti pembangunan infrastruktur atau penggundulan hutan, yang dapat mengancam ekosistem dan kehidupan satwa liar di dalamnya.
“Peraturan perundangan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam dan ekosistemnya dan peraturan perundangan terlait yang mengatur kawasan konservasi, Hal ini bertujuan untuk melindungi dan memelihara kelestarian alam serta mempertahankan fungsi ekologis kawasan tersebut.” ujar Dodi, Sabtu (6/7/2024).
Lebi lanjut dikatakan Dodi, Kepentingan Generasi Mendatang Keputusan untuk melindungi kawasan TNKT adalah untuk kepentingan jangka panjang, sehingga generasi mendatang juga dapat menikmati keindahan alam dan keberagaman hayati yang ada di sana.
Keputusan Pemerintah Penetapan dan pengelolaan kawasan TNKT dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan pemerintah, yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan perlindungan kawasan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.” tambah Dodi.
“Dengan demikian, kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean untuk menjaga keberlanjutan ekosistem alaminya dan memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam di sana dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sertifikat tanah diatur oleh peratuan perundangan sendiri dan memenuhi syarat yang diatur yang berlaku di Indonesia.” tutup Dodi Kurniawan. CH